Kamis, 14 Januari 2016

Contoh Laporan Prakerin

LAPORAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
DI
 DINAS KOPERASI, UMKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
 KABUPATEN PURWAKARTA

Description: F:\dgfdg.jpeg







Disusun  Oleh
            Nama                                                  : SOFIA SONDARJAT
Nomor Induk Siswa                   : 102013144
Kelas                                                       : XI TKJ
            Bidang Keahlian                   : Teknologi Informasi dan Komunikasi
            Program Keahlian                : Teknik Komputer dan Informatika                      Kompetensi Keahlian            : Teknik Komputer Jaringan


SMK BISNIS DAN TEKNOLOGI INDONESIA
(BISTEKIN)
Jl. Raya Pasir Angin No. 09 Desa Sinargalih Kecamatan Maniis Purwakarta
2015

MENYETUJUI DAN MENGESAHKAN
 LAPORAN HASIL KEGIATAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
DI
 DINAS KOPERASI, UMKM, PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN KABUPATEN PURWAKARTA





PEMBIMBING DU/DI




LUCKY EFFENDI, S.Sos
NIP.19590201 198503 1 017
PEMBIMBING SEKOLAH


                                          
                                                   
FERI GAAT ZULHAKIM, S.Pd
  NUPTK.1059762664110083                 



MENGETAHUI,

a.n. KEPALA DINAS KOPERASI, UMKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN PURWAKARTA
SEKRETARIS




Drs. ZAINAL ARIFIN
NIP.19600921 198903 1 005
KEPALA SEKOLAH





                                                    
ELI HERLINA, S.Pd    NUPTK.1955752654300042                 

                                           



KATA PENGANTAR

Puji syukur Kehadirat Allah Yang Maha Esa atas petunjuk, rahmat, dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan laporan pelaksanaan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) tanpa ada halangan apapun sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Laporan ini disusun berdasarkan pengalaman dan ilmu yang saya peroleh selama melaksanakan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN).
Penyusunan laporan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) ini adalah salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan Ujian Akhir Nasional (UAN) dan laporan ini sebagai bukti bahwa saya telah melaksanakan dan menyelesaikan Praktik Kerja Industri di Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
Dengan ini saya berterima kasih kepada kepala instansi yang selama kurang lebih tiga bulan ini telah memberikan kesempatan untuk melaksanakan praktik kerja industri (PRAKERIN).
Laporan ini dapat terbuat dan diselesaikan dengan adanya bantuan dari pihak pembimbing dari pihak sekolah maupun pihak instansi, oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Allah SWT. Yang telah memberikan kemudahan dalam kegiatan PRAKERIN.
2.      Kedua Orang Tua yang penuh kasih sayang,  memberikan do’a,  dorongan, dan pengorbanan yang tiada henti-nya  selama melaksanakan  kegiatan PRAKERIN.
3.      Bapak H. Deddy Effendi, S.Pd, MM selaku kepala pimpinan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta.
4.      Bapak Lucki Effendi, S.Sos selaku Pembina Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta.
5.      Ibu Eli Herlina, S.Pd selaku kepala sekolah SMK Bistekin Maniis
6.      Bapak Feri Gaat Zulhakim, S.Pd selaku pembimbing PRAKERIN di sekolah SMK Bistekin Maniis.
7.      Bapak Ojid Suryana, S.Pd selaku wali kelas XI TKJ SMK Bistekin Maniis.
8.      Seluruh Pegawai Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan.
9.      Bapak / Ibu Guru yang ikut membantu serta staff dan pegawai SMK Bistekin Maniis yang mana telah mendorong kami, baik dari segi mental maupun spiritual sehingga laporan ini dapat diselesaikan dengan baik dan lancar.
10.  Dan semua pihak lain yang telah ikut serta memberikan bantuan dan dorongan  dalam proses penyelesaian laporan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN).




DAFTAR ISI

LEMBAR PENGESAHAN…………………………………………..............   i
KATA PENGANTAR……………………………………………… ………..  ii
DAFTAR ISI………………………………………………………… ……….  iv
BAB I       : PENDAHULUAN ………………………………………………   1
1.1 Latar Belakang Dilaksanakan PRAKERIN…………………   1
1.2 Maksud  dan  Tujuan  PRAKERIN.…………………………   3
1.3 Visi, Misi SMK BISTEKIN.……..…............. ………………   4
1.4 Tujuan  Penyelenggaraan PRAKERIN………………………   5
BAB II      : TINJAUAN TEORITIS...……………………………………...   6
                     2.1 Pengertian Teknik Komputer Jaringan…………...........   …....     6
       2.1.1 Modem……………………. ………………………….   8
       2.1.2 Hub dan Switch………………………….…………...    8
       2.1.3 NIC (Network Interface Card) LAN Card…..… …...  14
                      2.2 Pengkabelan……………………………………………….        16
                      2.3 Topologi Jaringan
       2.3.1 Topologi Bus..…………………………………….....   21
       2.3.2 Topologi Star ………..………........... ………………    30
BAB III     : TINJAUAN UMUM…….………….…………….…………… 32
             3.1 Sejarah Singkat Dinas Koperasi, Usaha Mikro
                   Kecil, Perindustrian dan Perdagangan ………………………..   32
                   3.2 Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro
                         Kecil, Perindustrian dan Perdagangan  ………………………   33


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Dilaksanakan PRAKERIN.
Praktik Kerja Industri adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian professional, yang memadukan secara sistematik dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dan program penguasaan yang di peroleh melalui kegiatan bekerja langsung di dunia kerja untuk mencapai suatu tingkat keahlian professional. Dimana keahlian professional  tersebut hanya dapat melalui tiga unsur utama yaitu ilmu pengetahuan, teknik dan kiat. Ilmu pengetahuan dan teknik dapat dipelajari dan di kuasai kapan dan dimana saja kita berada, sedangkan kiat tidak dapat di ajarkan tetapi dapat di kuasai melalui proses mengerjakan langsung pekerjaan pada bidang profesi itu sendiri.
Praktik Kerja Industri dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang professional di bidangnya. Melalui Praktik Kerja Industri di harapkan dapat menciptakan tenaga kerja yang professional tersebut. Dimana para siswa /siswi yang melaksanakan Pendidikan tesebut di harapkan dapat menerapkan ilmu yang  didapat dan sekaligus mempelajari dunia industri/ dunia kerja.
Tanpa di adakannya Praktik Kerja Industri ini kita tidak dapat langsung terjun kedunia industri karena kita belum mengetahui situasi dan kondisi lingkungan kerja. Selain itu perusahaan tidak dapat mengetahui mana tenaga kerja yang professional. Praktik Kerja Industri memang harus dilaksanakan karena dapat menguntungkan semua pihak yang melaksanakannya.
Pendekatan pendidikan dengan Praktik Kerja Industri sebagai kajian tak terpisahkan dari kebijakan link and match dijadikan pola utama penyelenggaraan kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan yang di mulai pada tahun 2015/2016
Pada kurikulum  SMK Bistekin (3 tahun)  tercantum bidang pengalaman Kerja Lapangan pada program Kejuruan. Penyelenggaraan Kurikulum SMK Bistekin (3 tahun ) sepenuhnya dilaksanakan oleh sekolah, lalu di berikan kesempatan untuk melaksanakan Pengalaman Kerja Lapangan di Industri /  Perusahaan dalam waktu antara 3- 4 Bulan .
Pada penyelenggaraan kurikulum SMK yang di mulai pada tahun pelajaran 2015/2016 dengan pola pertama Sistem Ganda, pendidikan di mungkinkan dapat dilaksanakan di sekolah dan di industri / perusahaan semenjak tingkat 1 ( satu ) sampai tingkat III ( Tiga ).
Upaya-upaya ini di lakukan dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu sumber daya manusia yang memiliki keahlian professional.

1.2 Maksud dan Tujuan Pendidikan Sistem Ganda
          
1.      Penyelenggaraan pendidikan dengan sistem ganda bertujuan untuk :
a.      Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian professional (dengan tingkat pengetahuan, keterampilan, dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja).
b.      Memperkokoh link and match “ antara sekolah dengan dunia kerja.
c.      Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas professional.
d.     Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.
2.      Pendidikan di SMK bertujuan :
a.       Memupuk kerjasama yang harmonis  Link and Match antara pihak sekolah dan DU/DI
b.      Memperoleh informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja dari pihak DU/DI.
c.       Menyalurkan lulusan peserta didik untuk menjadi tenaga kerja di DU/DI yang memerlukan.
d.      Menciptakan tenaga kerja yang memiliki keahlian professional yaitu memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan serta etos kerja yang sesuai dengan tuntutan kerja.
e.       Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan. 
1.3 Visi Dan Misi  SMK BISTEKIN
1)        Visi SMK
Menciptakan lulusan yang  terdidik terampil dan mandiri berdasarkan iman dan taqwa.
Misi SMK
SMK BISTEKIN menjadi sekolah yang dipercaya melalui proses belajar mengajar secara terpadu:
1.      Menciptakan lulsan yang mampu menghadapi tantangan dunia kerja sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa mendatang
2.      Mendorong dan membantu setiap peserta didik untuk mengenal potensi dirinya sehingga dapat di kembangkan secara optimal
3.      Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang di anutnya sehingga menjadi sumber kearifan dalam bertindak
4.      Menerapkan manajemen partisi partif dengan melibatkan seluruh warga sekolah dan kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah
1.4 Tujuan Penyalenggaraan PRAKERIN
Tujuan dari diselenggarakanya Praktik Kerja Industri ( PRAKERIN ) oleh sekolah adalah sebagai berikut :
  1.  Memupuk kerja sama antara pihak sekolah dengan pihak dunia industri/ dunia usaha ( Link and match ) Instasi pemerintah/Instansi swasta.
  2. Mendapatkan informasi tentang kebutuhan tenaga kerja di Dunia Usaha/Dunia Industri/Instansi pemerintah/swasta.
  3. Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai dengan program keahliannya.
  4. Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja yang merupakan sebagian dari proses pendidikan.
  5. Menyalurkan tenaga yang siap pakai oleh Dunia Usaha/Instansi pemerintah/swasta.



BAB II
TINJAUAN TEORITIS

2.1 Pengertian Teknik Komputer Jaringan
     TKJ adalah singkatan dari Teknik Komputer Jaringan. TKJ merupakan sebuah kejurusan yang mempelajari tentang cara-cara merakit komputer dan menginstalasi program komputer. Kejurusan ini hanya ada di SMK/STM. Program keahlian TKJ berbeda dengan RPL(Rekayasa Perangkat Lunak).
     Jaringan computer (jaringan) adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer-komputer yang di desain untuk dapat berbagi sumber daya (printer, CPU), berkomunikasi (surel, pesan instan), dan dapat mengakses informasi (peramban web), Tujuan dari jaringan computer adalah agar dapat tujuannya, setiap bagian dari jaringan computer dapat meminta dan memberikan layanan (service), Pihak yang meminta/menerima layanan disebut (client) dan yang memberikan/mengirim layanan disebut peladen (server), Desain ini disebut dengan sistem client/server, dan digunakan pada hampir seluruh aplikasi jaringan computer.
2.1.1. Modem
Modem suatu piranti komputer yang paling banyak digunakan untuk melakukan koneksi ke internet, khususnya melalui saluran telephone, yang artinya adalah alat komunikasi dua arah, adapun jenis modem adalah sebagai berikut :
a.  Modem ADSL (Asymetric Digital Subscribe Line),     adalah perangkat yang digunakan untuk menghubungkan komputer atau router ke saluran telephone, untuk menggunakan layanan ADSL, seperti jenis modem lainnya, modem ADSL merupakan transceiver disebut juga dengan DSL (Transceiver) atau ATU-R. Singkatan NTBBA (Network Termination Broad Band Adapter, Network Termination Broad Band Acces) juga sering ditemui di beberapa Negara.
b. Modem GSM/CDMA, merupakan jenis modem dengan sistem komunikasi internet melalui jalur komunikasi CDMA (Code Division Multiple Acces), pada umumnya modem CDMA berbentuk USB Flashdisk yang dapat digunakan sewaktu-waktu tanpa harus menggunakan kinerja komputer, namun fitur sebagai modem juga dapat digunakan modem komputer.
c.  Modem satelit/VSAT, merupakan modem yang digunakan untuk berhubungan dengan satelit, dimana perangkat ini banyak digunakan di daerah yang minim infrastruktur komunikasi.
d. Modem kabel, adalah perangkat keras yang menyambungkan PC dengan sambungan TV kabel, jaringan TV kabel ini dapat dipakai untuk koneksi ke internet dengan kecepatan maksimum 27 Mbps downstream (kecepatan unduh ke pengguna) 2,5Mbps upstream (kecepatan unggah dari pengguna), Agar dapat menggunakan modem kabel, komputer harus dilengkapi dengan kartu eternet.



2.1.2. HUB dan SWITCH
Switch dan Hub sebenarnya memiliki fungsi yang sama, karena dengan menggunakan salah satu diantaranya kita tetap bisa membuat Jaringan Komputer, tapi pengguna Switch akan lebih cepat daripada Hub apalagi bila jaringan yang kita punya sangat besar.
a.      HUB
HUB merupakan suatu device pada jaringan yang secara konseptual beroperasi pada layer 1 (physical Layer), maksudnya Hub tidak menyaring menerjemahkan sesuatu, hanya mengetahui kecepatan transper data dan susunan pin kabel, cara kerja alat ini dengan cara mengirimkan sinyal paket data ke seluruh port pada hub sehingga paket data tersebut diterima oleh seluruh komputer yang berhubungan dengan hub.
b.      SWITCH
SWITCH merupakan suatu device pada jaringan yang secara konseptual berada pada Layer 2 (Datalink Layer) dan ada yang Layer 3 (Network Layer), maksudnya switch pada saat pengiriman data mengikuti MAC Address pada NIC (Network Interface Card) sehingga switch mengetahui pajet data ini akan diterima, sebenarnya switch lebih baik daripada hub baik secara perbandingan konseptual maupun secara prinsip kerjanya perbedaan ini mengakibatkan transfer dan switch lebih cepat daripada hub.


2.1.3. NIC (Network Interface Card) / LAN card
NIC (Network Interface Card) merupakan expansion board yang digunakan supaya komputer dapat dihubungkan dengan jaringan, dan sebagian besar NIC dirancang untuk jaringan, protocol, dan media tertentu.
2.2. PENGKABELAN
     Media kabel yang digunakan dalam jaringan bermacam-macam salah satunya kabel twisted fair yang merupakan kabel jaringan yang terdiri dari beberapa kabel yang dililit berpasangan, ada 3 jenis kabel twisted fair yaitu :
  1. UTP (Unshielded twisted pair), merupakan kabel twisted pair tanpa ada foil pelindung luar, digunakan untuk instalasi indoor dan lalulintas data yang tidak sensitive.
  2. FTP (Foiled Twister Pair), merupakan kabel yang menggunakan alumunium foil untuk melindungi lapisan terluar untuk melindungi interferensi elektromagnetik dari luar.
  3. STP (Shielded Twisted Pair), merupakan kabel stp yang menggunakan lapisan alumunium foil untuk melindungi semua pasangan kabel di dalamnya.
2.3. TOPOLOGI JARINGAN
Topologi Jaringan adalah suatu cara menghubungkan komputer yang satu dengan komputer yang lainnya sehingga membentuk jaringan, Topologi Jaringan secara umum adalah sebagai berikut:
          2.3.1. Topologi Bus
Topologi Bus merupakan topologi yang banyak dipergunakan pada masa penggunaan kabel sepasi menjamur.
Kelebihan
·         Saat menambah computer yang baru kedalam satu jaringan bus kegiatan ini tidak mengganggu computer lainnya.
·         LAN tidak terbatas, dapat dipergunakan untuk area yang luas.
·         Biayanya murah karena kita hanya butuh kabel BNC (kabel coaxial thinett).
Kekurangan
·         Jika kabel backbone bermasalah, maka jaringan tidak dapat berfungsi sebagai mana mestinya.
·         Kecepatan transfer sangat lambat, karena harus bergantian antara computer satu dengan yang lainnya.
·         Sulit untuk ekspansi jaringan/menambah jaringan.

    


    2.3.2. Topologi Star
Topologi Star merupakan bentuk topologi yang berupa konversi dari node tengah ke setiap node atau pengguna, Topologi ini sering digunakan di rumah dan perkantoran.
Kelebihan
·         Tingkat keamanan tinggi.
·         Penambahan atau perubahan computer sangat mudah dan tidak mengganggu jaringan yang lain.
·         Akses control Terpusat sehingga mudah dalam pengolahan jaringan.
·         Kemudahan deteksi dan isolasi kesalahan/kerusakan pengolahan jaringan.
Kekurangan
·         Jika node tengah rusak maka yang lainnya tidak dapat mengakses/semuanya tidak dapat digunakan seperti pada umumnya.
·         Biaya jaringan lebih mahal dari pada topologi bus atau ring.
·         Borosnya pemakaian kabel pada topologi star.


BAB III
TINJAUAN UMUM
SEJARAH SINGKAT TENTANG  INSTANSI

3.1    Sejarah  Singkat  Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan
Pembukaan  Undang-Undang Dasar 1945 memuat tujuan nasional Negara Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia telah melaksanakan pembangunan secara terencana, bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan skala prioritas.
Pembangunan yang selama ini dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia telah mewujudkan hasil berbagai bidang dan berbagai aspek kehidupan yang dapat dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun demikian, akhir-akhir ini bangsa Indonesia telah mengalami berbagai cobaan dan berbagai krisis yang bersifat multidimensional, yaitu hampir semua aspek kehidupan, baik aspek ekonomi, politik, hukum, maupun aspek sosial budaya terimbas oleh krisis dan lebih parahnya lagi sekarang terjadinya krisis di Negara- Negara maju (Dunia).
    Seiring  dengan  adanya krisis tersebut, lahirlah gerakan reformasi yang salah satunya menghasilkan Undang-undang no 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang no 25 Tahun 1999 Tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana sesuai dengan perkembangan dalam mengaplikasikannya, maka Undang-undang tersebut di ubah menjadi Undang-undang no 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang no 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan Daerah, serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Otonomi Daerah.
    Sebagai konsekuensi dari lahirnya perundang-undangan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam melaksanakan pelayanan publik telah membentuk Dinas Daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah. Dimana salah satunya adalah Dinas Koperasi , Usaha Mikro, Kecil, Menengah Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta nomor  44 Tahun 2008 Tentang rincian Tugas, Fungsi dan tatakerja  Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil,Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta.
Sehubung telah terbentuknya Dinas Daerah dan dikaitkan dengan adanya krisis tersebut, maka pembangunan nasional khususnya pembangunan di bidang ekonomi perlu di fokuskan pada program reformasi dan restrukturisasi ekonomi dalam rangka pemulihan kehidupan perekonomian. Oleh karena itu pembangunan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah Peridustrian dan Perdagangan  menjadi bagian yang terpisahkan dari program tersebut. Dalam hal ini mengharuskan kesiapan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah Perindustrian dan Perdagangan  Kabupaten Purwakarta untuk menyusun perencanaan yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil,Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
3.2.  Kedudukan,  Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan
A.          Bagian  Kesatu
KEPALA DINAS
Pasal 2
(1)         Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin,   mengkoordinasikan dan mengendalikan Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Daerah  di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
(2)         Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
1        Perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi,usaha                     mikro,kecil,menengah,perindustrian dan perdagangan;
2        Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang koperasi,usaha mikro, kecil, menengah, penindustrian dan perdagangan;
3        Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang koperasi,usaha mikro,kecil,menengah,penindustrian,dan perdagangan;
4        Penyelenggaraan pembinaan ketatausahaan dinas; dan
5        Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)    Dalam menyelenggarakan fungsi   sebagaimana  di  maksud pada ayat ( 2 ) , Kepala Dinas mempunyai rincian tugas :
1.            Menetapkan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
2.            Menetapkan progam dan kegiatan Dinas;
3.            Menyelenggarakan pengolahan data dalam perumusan program dan kegiatan tahunan Dinas;
4.            menetapkan rencana kerja dan anggaran Dinas;
5.            Menetapkan dokumen pelaksanaan anggaran;
6.            Menetapkan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Dinas;
7.            Menetapkan laporan akuntabilitas kinerja Dinas;
8.            Menyusun formasi pegawai sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9.            Membina dan mengendalikan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan program, keuangan, umum dan kepegawaian;
10.        Mengkaji dan merumuskan bahan kebijakan teknis urusan koperasi,usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan;
11.        Melakukan koordinasi dalam perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan;
12.        Menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan;
13.        Menyelenggarakan bimbingan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan;
14.        Memberi informasi dan saran serta pertimbangan kepada Bupati dalam urusan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan sebagai bahan penetapan dan penerapan kebijakan daerah;
15.        Menetapkan penyusunan pencapaian standar pelayanan minimal bidang koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan;
16.        Menetapkan pedoman dan petunjuk teknis bidang koperasi;
17.        Menetapkan pedoman dan petunjuk teknis bidang usaha mikro, kecil, dan menengah;
18.        Menetapkan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas bidang perdagangan;
19.        Menyelenggarakan pembinaan kelembagaan koperasi dan bina usaha koperasi di bidang koperasi;
20.        Menyelenggarakan pembinaan kelembagaan, SDM, fasilitas pembiayaan dan pemasaran di bidang usaha kecil dan menengah;
21.        Menyelenggarakan pengawasan dan pengembangan industri kimia, agro, hasil hutan, logam, elektronika dan aneka industri di bidang perindustrian;
22.        Menyelenggarakan pembinaan usaha sarana dan prasarana, perlindungan konsumen dan pengawasan, pengadaan, penyaluran dan promosi di bidang perdagangan;
23.        Melaksanakan fasilitas penyelenggaraan urusan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan;
24.        Melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan bidang koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan;
25.        Membina dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan bidang koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan;
26.        Menyelenggarakan hubungan kerjasama dan koordinasi dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta dalam rangka pelaksanaan tugas;
27.        Melaksanaan pembinaan teknis dan administrasi UPTD;
28.        Membina dan mengendalikan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung;
29.        Mengelola retribusi yang menjadi kewenangan Dinas;
30.        Menerapkan rencana target penerimaan retribusi yang menjadi kewenangan Dinas;
31.        Menetapkan laporan prognosis realisasi keuangan;
32.        Menetapkan penyusunan laporan keuangan semesteran;
33.        Menetapkan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
34.        Menyelenggarakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan;
35.        Membina dan mengendalikan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan, rapat-rapat Dinas dan perdokumentasian kegiatan Dinas;
36.        Membina kearsipan dan perpustakaan Dinas;
37.        Membina dan mengendalikan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan kerja;
38.        Membina dan mengendalikan kegiatan pemeliharaan dan perawatan kendaraan Dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan asset lainnya;
39.        Menetapkan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Dinas;
40.        Membina, mengawasi dan mengendalikan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris;
41.        Membina dan mengendalikan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian di lingkungan Dinas;
42.        Menetapkan pengusulan pegawai yang akan pensiun, serta pemberian penghargaan;
43.        Menetapkan usulan kenaikan pangkat pegawai, daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
44.        Menetapkan daftar pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional;
45.        Menetapkan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian Dinas;
46.        Menetapkan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplan pegawai;
47.        Menetapkan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
48.        Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris; dan
49.        Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh Bupati dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B.            Bagian Kedua
SEKRETARIAT
Pasal 3
(1)         Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok program, keuangan, umum dan pegawaian.
1.      Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi :
1.      Pelaksanaan pengelolaan urusan program;


2.      Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan;
3.      Pelaksanaan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian yang meliputi surat-menyurat, kearsipan, kepegawaian, pengadaan perlengkapan kerumah tanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
4.      Pelaksanaan  tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat mempunyai rincian tugas :
1.  Menyusun rencana dan program kerja sekretariat, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.      Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Dinas, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
3.      Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan administrasi kearsipan, naskah dinas    baik yang masuk maupun yang keluar;
4.      Mengatur pelaksanaan layanan dibidang kesekretariatan kepada unit organisasi di lingkup Dinas;
5.      Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga yang menjadi kebutuhan Dinas;
6.      Mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
7.      Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan Dinas;
8.      Mengelola administrasi kepegawaian Dinas;
9.      Melaksanakan koordinasi dalam menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen;
10.   Melaksanakan pengusulan/penunjukan Bendahara dan Pembantu Bendahara;
11.  Melaksanakan pembinaan, pengarahan dan pengawasan kepada Bendahara;
12.  Membantu, mengkoordinasikan dan melaporkan setiap kegiatan Dinas kepada Kepala Dinas,
13.  Mengelola perencaan dan program Dinas;
14.  Mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pelaksaan anggaran lingkup Dinas.
15.  Menyiapkan bahan penyusun Rencana Strategis (RENSTRA) Rencana kerja (RENJA), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) serta menyusun Laporan Akuntabilitas Kinarja Instansi Pemerintah (LAKIP);
16.  Mengelola retribusi yang menjadi kewenangan Dinas;
17.  Menyusun rencana target penerimaan retribusi yang menjadi kewenangan Dinas;
18.  Memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan kesekretariatan kepada Atasan,
19.  Menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) Sekertariat;
20.  Melaksanakan koordinasi dengan Instansi Pemerintah/OPD lain dalam mempelancar pelaksaan tugas kedinasan;
21.  Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
22.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.        Bagian Ketiga
BIDANG KOPERASI
(1)          Bidang koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan pemerintah daerah di bidang koperasi.
(2)           Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), Bidang koperasi mempunyai fungsi :
1.   perumusan kebijakan teknis di bidang perkoperasian;
2.   pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perkoperasian;
3.   pembinaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang pembinaan kelembagaan dan bina usaha koperasi; dan
4.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)           Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang koperasi mempunyai rincian tugas :
1.      menyusun rencana dan program kerja Bidang koperasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.      mengkoordinasikan tugas-tugas internal di langkup Bidang Koperasi;
3.      menyusun bahan perumusan kebijaksanaan teknis sebagai pedoman operasional penyelenggaraan perkoperasian yang meliputi pembinaan kelembagaan dan bina usaha koperasi;
4.      menyusun bahan penetapan kebijakan bidang urusan perkoperasian;
5.      menghimpun dan menyusun bahan-bahan pembentukan, penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi;
6.      menyusun bahan-bahan untuk mengesahkan pembentukan, penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi di wilayah Kabupaten;
7.      melaksanakan hasil-hasil pengesahan perubahan AD yang menyangkut penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi di wilayah Kabupaten;
8.      pembubaran koperasi di tingkat Kabupaten sesuai dengan pedoman pemerintah di tingkat kabupaten, pembinaan dan pengawasan KSP dan USP koperasi di tingkat kabupaten;
9.      menghimpun dan manyusun bahan-bahan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran, penggabungan badan hukum koperasi yang berskala kabupaten;
10.  melaksanakan hasil-hasil penetapan ungulan dan kinerja koperasi;
11.  melaksanakan kebijakan pembimbingan dan penyuluhan koperasi dalam pembuatan laporan tahunan KSP dan USP dalam wilayah Kabupaten, pembinaan KSP dan USP dalam wilayah kabupaten, fasilitasi pelaksanaan pembubaran dan penyelesaian akibat pembubaran KSP dan USP dalam wilayah kabupaten, pemberian sanksi administratif kepada KSP dan USP dalam wilayah kabupaten yang tidak melaksanakan kewajibannya;
12.  menyusun dan menganalisa iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi dalam wilayah kabupaten dalam bentuk menyusun bahan-bahan bimbingan dan kemudahan koperasi, perlindungan kepada koperasi, dan rencana operasional program pengembangan koperasi dalam wilayah kabupaten;
13.  melaksanakan kebijakan teknis operasional program penumbuhan iklim yang kondusif bagi pembanngunan koperasi;
14.  melaksanakan pedoman standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten di bidang koperasi;
15.  melaksanakan pemantauan penerapan perjanjian dan persetujuan internasional yang telah disahkan atas nama Negara di bidang koperasi; bimbingan koperasi di bidang kelembagaan, produksi, pemasaran dan jaringan usaha serta pengembangan sumber daya manusia;
16.  melaksanakan program pengembangan jaringan sistem informasi koperasi, bimbingan pedoman akuntansi koperasi;
17.  mengkoordinasikan program keterpaduan pemberdayaan koperasi;
18.  melaksanakan pemberian perlindungan dalam rangka kebijakan perijinan kepada koperasi antara lain pencadangan lokasi usaha, bidang usaha, pengadaan barang dan jasa, pemborongan barang pemeritah;
19.  menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan koperasi;
20.  melaksanakan koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait;
21.  melaksanakan pemberian bimbingan organisasi dan tata laksana koperasi;
22.  melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) koperasi;
23.  memfasilitasi akses permodalan/sumber dana serta, tata cara dan syarat pemenuhan kebutuhan dana kelembagaan keuangan dan non keuangan serta sumber pambiayaan lainnya;
24.  memfasilitasi akses penjamin dalam penyediaan pembiayaan koperasi meliputi kredit perbankan dan non perbankan dan sumber pembiayaan lainnya;
25.  melaksanakan kerjasama antar koperasi dan lembaga usaha lain;
26.  memfasilitasi pengembangan distribusi, jasa dan lembaga keuangan koperasi;
27.  melaksanakan pembinaan dan pengembangan usaha koperasi meliputi priduksi, pemasaran, sumber daya manusia dan penguasaan teknologi;
28.  memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan perkoperasian kepada Atasan;
29.  menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Bidang Koperasi;
30.  melaksanakan koordinasi dengan instansi pemerintah/OPD lain dalam memperlancar pelaksanaan tugas kedinasan;
31.  melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
32.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.         Bagian Keempat
BIDANG USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Pasal 10
(1)  Bidang Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung  jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan pemerintah daerah bidang usaha kecil dan menengah.
(2)             Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi :
1.      perumusan kebijakan teknis di bidang usaha kecil menengah;
2.      pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang usaha kecil menengah;
3.      pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang usaha kecil menengah yang meliputi pembinaan kelembagaan dan SDM, fasilatasi pembiayaan dan pemasaran;
4.      pelaksanaan tugas lain yang dierikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)     Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Usaha Kecil dan Menengah mempunyai rincian tugas :
1.      Menyusun rencana dan program kerja Bidang Usaha Kecil dan Menengah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.      Mengkoordinasikan tugas-tugas internal di lingkup Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
3.      Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis sebagai pedoman operasional penyeleggaraan urusan Bidang Usaha Kecil Menengah yang meliputi pembinaan kelembagaan dan SDM, fasilitasi pembiayan dan pemasaran;
4.      Menyusun bahan penetapan kebijakan bidang usaha kecil menengah yang meliputi pembinaan kelambagaan dan SDM, fasilitasi pembiayaan dan pemasaran;
5.      Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis alokasi fasilitasi pembiayaan UKM melalui bank milik koperasi, koperasi bank, lembaga keuangan dan lembaga alternatif lainnya. Dan pengembangan institusi pasar, jaringan lembaga keuangan, teknologi tepat yang memungkinkan UKM mampu bersaing;
6.      menyusun penataan kebijakan pemberdayaan UKM dan penumbuhan iklim usaha bagi usaha kecil di tingkat kabupaten meliputi: pendanaan/penyediaan sumber dana, tata cara dan syarat pemenuhan kebutuhan dana; persaingan; prasarana; informasi; kemitraan; perijinan; perlindungan;
7.      membina dan pengembangkan UKM di tingkat kabupaten meliputi produksi, pemasaran, sumber daya manusia dan teknologi;
8.      mempasilitasi akses penjaminan  dalam penyediaan pembiayaan bagi UKM di tingkat kabupaten meliputi kredit perbankan, penjaminan lembaga bukan bank, modal ventura, pinjaman dari dana pengasihan sebagai lembaga  BUMN, hibah dan jenis pembiyaan lain;
9.      melaksanakan pedoman standar pelayanan minimal yang wajib di laksanakan oleh kabupaten di bidang UKM;
10.  melasanakan tugas pembantuan dari pemerintah propinsi;
11.  memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan usaha kecil menengah kepada atasan;
12.  menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Usaha Kecil dan menengah;
13.  melaksanakan koordinasi dengan instansi pemerintah/OPD lain dalam memperlancar pelaksaan tugas kedinasan;
14.  melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegaiatan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
15.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.          Bagian Ke Lima
BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 13
(1)           Bidang perindustrian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunnyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan pemerintah daerah bidang perindustrian.
(2)           Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perindustrian mempunyai fungsi :
1.             Perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian;
2.             Pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perindustrian;
3.             Pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang industri kimia, agro, hasil hutan, logam, mesin, elektronika dan aneka; dan
4.             Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala dinas dengan tugas dan fungsinya.
(3)           Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Perindustrian mempunyai tugas dan rincian :
1.       Menyusun rencana dan program kerja Bidang Perindustran sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.       Mengkoordinasikan tugas-tugas internal di lingkup Bidang Perindustrian;
3.       Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis sebagai pedoman penyelenggaraan urusan perindustrian;
4.       Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pedoman operasional pengelolaan dan pengembangan industri kimia, agro, hasil huta, logam, mesin, elektronika dan aneka;
5.       Menyediakan bahan perumusan kebijakan dan penetapan bidang usaha industri prioritas kabupaten;
6.       Menyusun bahan kebijakan pengelolaan dan pengembangan kawasan  berikut;
7.       Melaksanakan fasilitasi usaha dalam rangka pengembangan IKM di kabupaten dan pelatihan teknis manajemen bagi pengusaha kecil dan keterampilan bagi pengrajin serta pembinaan pejabat fungsional penyuluh perindustrian dalam pengembangan sector perindustrian;
8.       Melaksanakan pemberian perlindungan kepastian beusaha terhadap usaha industri di kabupaten, pengendalian dan pengawasan terhadap pencemaran limbah industri;
9.       Menyediakan bahan dan melaksanakan promosi produk industri kabupaten, informasi teknologi, pemasaran, pemakaian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan sumber daya manusia;
10.   Memanfaatkan dan melaksanakan penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi, dan mensosialisasikan hasil penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi di bidang industri di kabupaten;
11.   Memberikan fasilitasi dan melaksanakan pengawasan terhadap penerapan standar yang akan dikembangkan di kabupaten dan melakukan kerjasama bidang standarisasi tingkat kabupaten;
12.   Menerapkan standar kompetensi dan melaksanakan diklat SDM industri dan aparatur Pembina industri di kabupaten;
13.   Melaksanakan fasilitas akses permodalan bagi industri melalui bank dan lembaga keuangan bukan  bank di kabupaten untuk skala tertentu sesuai peraturan perundang-undangan;
14.   Melaksanakan pembinaan industri dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh industri tingkat kabupaten; dan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan yang diakibatkan kegiatan industri di kabupaten;
15.   Menyediakan bahan-bahan dan melaksanakan kerjasama pengembangan industri melalui pola kemitraan usaha antara industri kecil, menengah dan industri besar serta sector ekonomi lainya di kabupaten, kerjasama  luar negeri, kerjasama lintas sektoral dan regional;
16.   Melaksanakan pembinaan asosiasi indusstru/dewan tingkat kabupaten, dan koordinasi penyediaan sarana dan prasarana (jalan, air, listrik, telepon, unit pengolahan limbah IKM) untuk industri ysng mengscu pada tata ruang regional (provinsi);
17.   Melaksanakan diseminasi data industri tingkat kabupaten dan menyusun pelaporan kepada provinsi serta potensi/profil sector perindustrian dan perdagangan;
18.   Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas desentralisasi bidang industri tingkat kabupaten dan monitoring,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintah di bidang perindustrian di Kabupaten ;
19.   Mengkordinasikan dan memantau pelaksanaan dan pengembangan di bidang industri;
20.   Mengkoordinasikan dan menyusun sistem,materi dan metoda pembinaan,penyuluhan,pelatihan,study banding,magang bantuan peralatan dan permodalan bagi industri;
21.   Membantu dan melaksanakan system materi dan metoda pembinaan,penyuluhan,pelatihan,study banding,magang bantuan peralatan dan permodalan bagi industri;
22.   Mengkoordinasikan pelaksanaan penganalisaan iklim usaha dan peningkatan kerja sama dengan dunia usaha di bidang industri;
23.   Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan system,materi dan metoda pengkajian dan identifikasi sasaran objek pembinaan,penyuluhan,pelatihan,studi banding,magang dan kebutuhan sarana peralatan industri;
24.   Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan system,materi dan metoda pemberian bimbingan dan pengembangan sarana usaha dan produksi di bidang industri;
25.   Mengkoordinasikan pelaksanaan pengarahan investasi di bidang industri;
26.   Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan peningkatan kerja sama dengan balai penelitian dan pembangunan di bidang industri;
27.   Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan system,materi,metoda,pengkajian,identifikasidan klasifikasi peningkatan mutu hasil produksi,penerapan standard mutu produk dan inovasi di bidang industri;
28.   Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan sosialisasi,pembinaan dan pengujian mutu standard dari hasil industri;
29.   Mengkoordinasikan dan memantau uji coba pasar terhadap produk industri;
30.   Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan pemasyarakatan dan penerapan gugus kendali mutu industri;
31.   Mengkoordinasikan penyusunan system materi,metoda,pengkajian,identifikasi dan klasifikasi bahan pembinaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang industri;
32.   Melaksanakan pemantauan dan pembinaan di bidang industri;
33.   Mengkoordinasikan penyusunan system, materi, metoda, pengkajian, identifikasi dan klasifikasi analisa iklim usaha dalam upaya penumbuhkembangan dan pemecahan masalah di bidang industri;
34.   Memantau pelaksanaan analisa iklim usaha dan peningkatan teknis kerja sama dengan dunia usaha dalam upaya menumbuhkembangkan dan pemecahan masalah di bidang industri;
35.   Melaksanakan identifikasi dan penyusunan rencana pembangunan di bidang perindustrian;
36.   Memberikan saran dan perkembangan teknis urusan perindustrian kepada Atasan;
37.   Menyusun Rencana Kegiatan Anggaran ( RKA ) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) Bidang Perindustrian ;
38.   Melaksanakan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah/OPD lain dalam memperlancar pelaksanan tugas kedinasan;
39.   Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
40.   Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.3.      Visi Dan Misi DISKOPERINDAG
VISI
Visi berkaitan dengan pandangan jauh kedepan menyangkut kemana intansi pemerintah harus dibawa dan di arahkan agar dapat berkarya secara konsisten tetap eksis, antisifatip, serta produktif sehingga visi merupakan sulit gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin di wujudkan.
Visi dalam koprasi,usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan kabupaten purwakarta adalahh mengacu kepasa visi kabupaten purwakartadan dan melaksanakan  misi ke satu yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan di implementasikan sesuai dengan uraian tugas, pungsi dan tata kerja Dinas Koprasi usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan kabupaten purwakarta serta di sesuaikan dengan potensi, harapan dan aspirasi masyarakat (kondisi yang di inginkan dan isu-isu strategis sebagai mana telah di uraikan pada bab III maka visi nya adalah sebagai berikut.
“ Menjadi lembaga yang berhasil mewujudkan pelaku Usaha yang tangguh dan berkarakter pada tahun 2014 ”.
Kata kunci dara visi tersebut adalah: berhasil tangguh dan berkarakter yang mengandung pengertian sebagai berikut:
a.       Berhasil
Maknanya adalah merupakan keberhasilan, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan kabupaten purwkarta dalam mewujudkan pelaku usaha di biang koprasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan yang tangguh dan berkarakter di wilayah kabupaten purwkarta pada tahun 2
b.      Tangguh
Maka nya adalah pelaku usaha telah tumbuh menjadi sehat, kuat dan berkembang, yaitu:
                                       i.        Mutu produknya baik dan memenuhin, aspek kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan yang di buktikan dengan adanya sertifikasi mutu yang terdaptar.
                                     ii.        Mampu mengoktiminalkan segenap potensi lokal dan dimiliki dan produknya mampu bersaing, baik pada sekala regional, nasional bahkan global.
                                   iii.        Mampu mengakses pada sumber pembiayan dan terbentuknya kemitraan yang saling menguntungkan.
                                   iv.        Memiliki koprasi yang sehat dan mandiri.
                                     v.        Mampu memberikan kontribusi ekonomi yang cukup tinggi dalam peningkatan PDRB daerah.
                                   vi.        Mampu menguasai sebagai besar pasar lokal dan ada yang melakukan ekspor.



c.       Berkarakter
Maknanya adalah bahwa produk industri, perdagangan, UMKM dan lembaga koprasi lainnya mempunya karakter atau ciri khas  ( branded   daerah sebagai paktor pembeda atara produk industri, perdagangan, UMKM dan lembaga koprasi purwakarta dengan daerah-daerah lain di propinsi jawa barat dan bahkan pada tatanan nasional.
Dengan demikian visi tersebut keinginan yang akan di capai oleh dinas koprasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan kabupaten purwakarta sebagai salah satu organisasi prangkap daerah (OPD di pemerintahan kabupaten purwakarta yang bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah kabupaten purwakarta di bidang koperasi, UMKM, prindustrian dan perdagangan.
Sedangkan makna pisi scara keseluruhan adalah mengandung arti bahwa aparat dinas koprasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan kabupaten purwakarta di tuntut harus propesional dan memberikan pelayanan yang prima agar harapan masyarakat di bidang koperasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan  dapat berhasil mewujudkan pelaku usaha yang tangguh dan berkarakter pada tahun 2013, yaitu yang berdampak pada :
                                       i.        Berkembangnya koperasi yang sehat dan mandiri ;
                                     ii.        Berkembangnya usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan yang kondusif dan tangguh;
                                   iii.        Mutu produk yang dihasilkan beredaya saing;
                                   iv.        Berkembangnya peroduk unggul yang berdaya saing;
                                     v.        Ketersediaan lahan industri milik pemkab untuk disewakan;
                                   vi.        Ketersediaan sarana dan perasarana UMKM dan usaha perdagangan yang representatif;
                                 vii.        Ketersediaan barang dan jasa yang cukup;
                               viii.        Persaingan usaha yang sehat;
                                   ix.        Terlindunginya masyarakat konsumen;
MISI
Misi adalah suatu yang diemban atau dilaksanakan oleh intansi pemerintahan sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan, dimana denganpernyataan misi diharaokan seluruh aparatur dinas dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal eksistensi serta peranan dinas koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan kabupaten purwakarta dalam penyelenggaraan pemerintah dibidang koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan.
Guna mewujudkan visi sebagai mana telah ditetapkan tersebut diatas maka dinas koperasi, UMKM,perindustrian dan perdagangan kabupaten purwakarta menetapkan misi yang harus dilaksanakan yaitu : 
1.      Meningkatkan peran koperasi sebagai lembaga usaha untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan.
2.      Meningkatkan peran kelembagaan usaha dan kemitraan untuk memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah.
3.      Meningkatkan produktifitas, mutu produk yang kompetitif dan pengembangan produk yang spesifik, serta mengembangkan persaingan usaha industri yang sehat.
4.      Meningkatkan daya saing komoditas perdagangan, terutama bagi pasar tradisional, pedagang kecil dan menengah, serta meningkatkan perlindungan konsumen.


3.4.     BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS KOPERASI USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH, PERINDUSTRIAN, DAN PERDAGANGAN KABUPATEN PURWAKARTA
 


















            BAB IV
JURNAL KEGIATAN SISWA
Nama Siswa                           : Saniyah Septiany
Nomor Induk Siswa  : 102013136
Kelas                                       : XI TKJ
HARI / TANGGAL
WAKTU
KEGIATAN
PARAF PEMBIMBING

SENIN
05-01-2015

09.00
s/d
13.00
  • Perkenalan  (sosialisasi dan bimbingan)
  • Pembukaan
  • Penerimaan siswa prakerin


SELASA
06-01-2015

09.00
s/d
13.00
  • Membuat daftar hadir
  • Menyusun dokumen kepegawaian
  • ISTIRAHAT
  • Menulis surat masuk


RABU
07-01-2015

07.30
s/d
15.30
·            Pembagian ruangan
·            Membuka file dalam komputer
·            ISTIRAHAT
·            Menulis surat masuk


KAMIS
08-01-2015

07.30
s/d
15.30
·            Menggandakan data
·            ISTIRAHAT
·            Memperingati maulid Nabi Muhammad SAW
·            Menulis surat masukk



JUMAT
09-01-2015


07.30
s/d
15.30
·         Menerapkan K3
·         Olah raga jalan kaki ke Situ Buled
·         ISTIRAHAT
·         Mengarsipkan surat masuk


SENIN
12-01-2015

07.30
s/d
15.30
·         Mengikuti  Apel pagi
·         Pengarahan dari kepala bidang  perdagangan
·         ISTIRAHAT
·         Membuka file dalam komputer


SELASA
13-01-2015


       07.30
s/d
15.30
·         Mengarsiokan surat masuk
·         ISTIRAHAT
·           Mengoperasikan komputer


 RABU
14-01-2015

07.30
s/d
15.30
·         Melipat surat dinas
·         ISTIRAHAT
·         Penggarisan buku
·         Menggandakan dokumen surat dinas


KAMIS
15-01-2015

07.30
s/d
15.30
·         Membereskan surat masuk tahun 2013
·         ISTIRAHAT
·         Mengarsipkan surat masuk


JUMAT
16-01-2015

07.30
s/d
15.30
·         Menerapkan K3
·         Olah raga jalan kaki ke Situ Buled
·         Pengarahan
·         Membereskan surat masuk tahun 2014
·         ISTIRAHAT
·      Mengarsipkan surat masuk


SENIN
19-01-2015

07.30
s/d
15.30
·         Mengikuti Apel pagi
·         Menulis surat masuk
·         ISTIRAHAT
·         Menggandakan dokumen


SELASA
20-01-2015

07.30
s/d
15.30
·         Menggandakan data
·         ISTIRAHAT
·         Membeli alat tulis kantor


RABU
21-01-2015

07.30
s/d
15.30
·         Menggandakan data
·         Mengarsipkan surat masuk
·         ISTIRAHAT
·         Menulis surat masuk


KAMIS
22-01-2015

07.30
s/d
15.30
·         Menggandakan dokumen
·         Membeli alat tulis kantor
·         ISTIRAHAT
·         Membuka file dalam komputer


JUMAT
23-01-2015

07.30
s/d
15.30
·         Menerapkan k3
·         Olahraga jalan kaki ke situ buled
·         Mengarsipkan surat masuk


SENIN
26-01-2015

07.30
s/d
15.30
·         Mengikuti Apel pagi
·         ISTIRAHAT
·         Menggandakan surat


SELASA
27-01-2015

07.30
s/d
15.30
·         Mengarsipkan surat masuk
·         ISTIRAHAT
·         Mengantarkan surat ke ruang sekertariat




RABU
28-01-2015

07.30
s/d
15.30
·         Menulis surat masuk
·         ISTIRAHAT
·         Menggandakan dokumen


KAMIS
29-01-2015

07.30
s/d
15.30
·         Melipat surat dinas
·         ISTIRAHAT
·         Menggandakan dokumen surat dinas


JUMAT
30-01-2015

07.30
s/d
15.30
·         Menerapkan kl3
·         Olahraga jalan kaki ke situ buled
·         ISTIRAHAT


SENIN
02-02-2015

07.30
s/d
15.30

·         SAKIT



SELASA
03-02-2015

07.30
s\d
15.30
·         Membuat laporan prakerin
·         ISTIRAHAT
·         Mengarsipkan surat masuk


RABU
04-02-2015

07.30
s/d
15.30

·         Menulis surat masuk
·         ISTIRAHAT
·         Menggandakan dokumen


KAMIS
05-02-2015

07.15
s/d
15.30
·         Menggandakan dokumen
·         ISTIRAHAT
·         Pengisian format Kartu Barang


JUMAT
06-02-2015

07.15
s/d
15.30

·         IZIN


SENIN
09-02-2015

07.30
s\d
15.30

·         Mengikuti apel pagi
·         Rapat evaluasi bulanan
·         ISTIRAHAT
·         menulis surat masuk


Selasa
10-02-2015

07.30
s/d
15.30
·         menggandakan dokumen
·         ISTIRAHAT
·         Mengarsipkan surat masuk

Rabu
11-02-2015
07.30
s/d
15.30
·         Menulis surat masuk
·         ISTIRAHAT
·         Membuat laporan prakerin


KAMIS
12-02-2015

07.30
s/d
15.30
·         Menulis surat masuk
·         Mengarsipkan surat masuk
·         ISTIRAHAT
·         Membuka file dalam komputer


JUMAT
13-02-2015

07.15
s/d
15.30
·         Menerapkann K3
·         Lahraga Jalan kaki ke Situbuled
·         ISTIRAHAT
·         Menulis Surat Masuk


SENIN
16-02-2015

07.30
s\d
15.30
·         Mengikuti Apel pagi
·         Menulis nomor surat dinas
·         ISTIRAHAT
·         Menulis surat masuk


SELASA
17-02-2015

07.30
s/d
15.30
·     Mengetik/entrydata Rekap Barang pakai habis 2014
·     ISTIRAHAT
·     Merekap Barang Pakai Habis 201 4 




RABU
18-02-2015

07.30
s/d
15.30
·     Mengetik/entry data Rekap Barang pakai habis 2014
·     Merekap Barang Pakai Habis 2014 


KAMIS
19-02-2015

07.30
s/d
15.30

·    LIBUR


JUMAT
20-02-2015

07.30
s/d
15.30
·     Olahraga
·     Fotocopy
·     Merekap Barang Pakai Habis
·     ISTIRAHAT
·     Fotocopy Data


SENIN
23-02-2015

07.30
s/d
15.30
·     Entry Data KIR (Kartu Inventaris Ruangan)
·     Fotocopy
·     ISTIRAHAT
·     Mengetik Laporan Data Keadaan Pegawai


SELASA
24-02-2015

07.30
s/d
15.30
·     Entry Data DIR (Daftar Inventaris Ruangan)
·     ISTIRAHAT
·     Rekapitulasi Distribusi Barang Pakai Habis

           
RABU
25-02-2015

07.30
s/d
15.30
·     Fotocopy
·     Mengetik Laporan Data Keadaan Pegawai
·     ISTIRAHAT
·     Mengetik Laporan Data Keadaan Pegawai


KAMIS
26-02-2015

07.30
s/d
15.30
·     Membuat Berita Acara Distribusi Barang Pakai Habis
·     ISTIRAHAT
·     Fotocopy
·     Membuat Surat Perintah Distribusi Barang Pakai Habis dari Kepala Dinas




JUMAT
27-02-2015

07.30
s/d
15.30
·      Olahraga
·     Membuat Daftar Lampiran Berita Acara Barang Pakai Habis
·     Mengetik Laporan Data Keadaan Pegawai


SENIN
02-03-2015

07.30
s/d
15.30
·      Print out Data Laporan Keadaan Pegawai
·      Konsultasi dengan pembimbing
·      ISTIRAHAT
·      Menyusun Pelaksanaan Anggaran 2015 (DPA)


SELASA
03-03-2015

07.30
s/d
15.30


·   Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2015
·   ISTIRAHAT
·   Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2015




RABU
04-03-2015

07.30
s/d
15.30

·   Menyusun Laporan Penelitian RKA 2015
·   ISTIRAHAT
·   Menyusun Laporan Penelitian RKA 2015


KAMIS
05-03-2015

07.30
s/d
15.30

·   Menyusun Laporan Pendapatan  APBD 2015
·   ISTIRAHAT
·   Menyusun Laporan Pendapatan  APBD 2015


JUMAT
06-03-2015

07.30
s/d
15.30


·   Menyusun Berkas Rencana Kegiatan Anggaran ( RKA) 2015
·   ISTIRAHAT
·   Menyusun Berkas Daftar Pelaksanaan Anggaran


SENIN
09-03-2015

07.30
s/d
15.30

·   Menyusun Berkas Kas Belanja (AKB)
·   ISTIRAHAT
·   Mengetik Daftar Hadir Pegawai




SELASA
10-03-2015

07.30
s/d
15.30
·   Mengetik Surat Cuti Pegawai
·   ISTIRAHAT
·     Mengarsipkan daftar hadir PNS dan non PNS


RABU
11-03-2015

07.30
s/d
15.30

·   Mengetik Surat Cuti Pegawai
·   Membantu Pelaksanaan Rapat Pasar Leuwi Panjang


KAMIS
12-03-2015

07.30
s/d
15.30
·    Fotocopy Data
·    Mengetik Surat Cuti Pegawai


JUMAT
13-03-2015

07.30
s/d
15.30
·   Olahraga
·   Melaksanakan K3
·   Mengetik Surat Cuti Pegawai




SENIN
16-03-2015

07.30
s/d
15.30

·   Apel pagi
·   Pengumpulan Data



SELASA
17-03-2015

07.30
s/d
15.30
·   Pengumpulan Data
·   Fotocopy Data
·   ISTIRAHAT
·   Menulis surat masuk


RABU
18-03-2015

07.30
s/d
15.30

·   Menggunakan peralatan kantor (computer)
·   ISTIRAHAT
·   Mengarsipkan surat masuk


KAMIS
19-03-2015

07.30
s/d
15.30

·   Mengentri Laporan Prakerin ke Komputer



JUMAT
20-03-2015

07.30
s/d
15.30

·   Mengentri Laporan Prakerin ke Komputer



SENIN
23-03-2015

07.30
s/d
15.30

·   Konsultasi dengan pembimbing Dinas



  Purwakarta,     April 2015
PEMBIMBING DU/DI




LUCKY EFFENDI, S.Sos
NIP.19590201 198503 1 017


DAFTAR HADIR PRAKTEK


Nama siswa                 : SANIYAH SEPTIANY
Nomor induk               : 102013136
Program studi              : Teknik Komputer Jaringan (TKJ)
Tempat praktek           : Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
   Kabupaten   Purwakarta

Tanggal
05 Jan 15
06 Jan 15
07 Jan 15
08 Jan 15
09 Jan 15
Tanda Tangan Siswa






Tanggal
12 Jan 15
13 Jan 15
14 Jan 15
15 Jan 15
16 Jan 15
Tanda Tangan Siswa






Tanggal
19 Jan 15
20 Jan 15
21 Jan 15
22 Jan 15
23 Jan 15
Tanda Tangan Siswa






Tanggal
26 Jan 15
27 Jan 15
28 Jan 15
29 Jan 15
30 Jan 15
Tanda Tangan Siswa






Tanggal
02 Feb 15
03 Feb 15
04 Feb 15
05 Feb 15
06 Feb 15
Tanda Tangan Siswa






Tanggal
09 Feb 15
10 Feb 15
11 Feb 15
12 Feb 15
13 Feb 15
Tanda Tangan Siswa






Tanggal
16 Feb 15
17 Feb 15
18 Feb 15
20 Feb 15
23 Feb 15
Tanda Tangan Siswa






Tanggal
24 Feb 15
25 Feb 15
26 Feb 15
27 Feb 15
02 Mar 15
Tanda Tangan Siswa






Tanggal
03 Mar 15
04 Mar 15
05 Mar 15
06 Mar 15
09 Mar 15
Tanda Tangan Siswa






Tanggal
10 Mar 15
11 Mar 15
12 Mar 15
13 Mar 15
16 Mar 15
Tanda Tangan Siswa






Tanggal
17 Mar 15
18 Mar 15
19 Mar 15
20 Mar 15
23 Mar 15
Tanda Tangan Siswa






Tanggal
24 Mar 15
25 Mar 15
26 Mar 15
27 Mar 15
30 Mar 15
Tanda Tangan Siswa






Tanggal
31 Mar 15
01 April 15
02 April 15
Tanda Tangan Siswa




Purwakarta,     April 2015
PEMBIMBING DU/DI




LUCKY EFFENDI, S.Sos
NIP.19590201 198503 1 017


BAB V
PENUTUP

5.1. Kesimpulan
                 Dari Pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa setelah kami melaksanakan Praktek Kerja Industri di Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta. Saya bisa mengetahui sebagai berikut ::
1.      Dengan adanya Pelaksanaan Praktek Kerja Industri ( PRAKERIN ) siswa dapat memahami dan mengetahui tentang pelaksanaan yang sebenarnya didalam dunia usaha / kerja.
2.      Siswa mendapat bekal pengalaman serta dapat mengambil pelajaran dari hasil Prakerin ini sebagai pedoman dalam memasuki dunia usaha / kerja dimasa mendatang.
3.      Siswa dapat mengetahui bahwa Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan merupakan suatu Instansi terkait yang menangani dan membidangi lembaga – lembaga usaha pada bidang perkoperasian, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Perindustrian dan Perdagangan. yang dalam pelaksanaan tugasnya berusaha untuk :
ü  Meningkatkan peran kelembagaan usaha dan kemitraan untuk memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah.
ü  Meningkatkan produktifitas, mutu produk yang kompetitif dan pengembangan produk yang spesifik, serta mengembangkan persaingan usaha industri yang sehat.
ü  Meningkatkan daya saing komoditas perdagangan, terutama bagi pasar tradisional, pedagang kecil dan menengah, serta meningkatkan perlindungan konsumen.
5.2. Saran-saran
            Dalam kesempatan ini kiranya dengan hormat penyusun menyampaikan dengan hormat saran-saran sebagai masukan untuk memperbaiki di masa yang akan datang. Adapun saran-saran yang saya sampaikan antara lain :
1.   Untuk Instansi/Dinas
a.        Memberikan arahan dan motivasi pada siswa dalam bidang pekerjaan sehingga siswa dapat melaksanakan tugas pekerjaan dengan baik.
b.      Memberikan  peluang  kepada  siswa agar dapat lebih meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuannya selama pelaksanaan prakerin.
c.       Memberikan Bimbingan mengenai penggunaan perangkat / peralatan kerja agar siswa bisa lebih berhati-hati dalam pengoperasiannya. 
d.      Menempatkan siswa sesuai dengan program keahliannya.
2.    Untuk Sekolah
a.  Sekolah diharapkan  dapat   mempersiapkan   dengan   sebaik  mungkin dalam rangka menjelang pelaksnaaan Prakerin.
b.  Dapat  Menempatkan siswa  hendaklah pada dunia usaha / kerja  yang sesuai dengan program keahliannya dan diharapkan tidak terlalu jauh sehingga siswa tidak terlalu dibebani oleh biaya transportasinya.
c. Dalam Pembuatan laporan kegiatan diharapkan tidak terlalu mempersulit siswa sehingga tidak mengakibatkan pemborosan waktu dan bahan.



KATA PENUTUP

Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya. Penyusun dapat menyelesaikan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) di Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta.
                  Penyusun mengucapkan Terima Kasih kepada pihak yang telah membantu hingga terselesaikannya laporan kegiatan Praktek Kerja Industri ini.  
Dalam kesempatan ini penyusun memohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata atau kalimat yang tidak berkenan di hati pembaca. Mudah-mudahan laporan kegiatan Praktek Kerja Industri ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun umumnya bagi pembaca.

Hormat Saya,
Penyusun


                                                                                                                                     SOFIA SONDARJAT
                                                                                                            NIS. 102013144
                       




IDENTITAS PERUSAHAAN/ INSTANSI



Nama Dunia Kerja                      : DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH,      PERINDUSTRIAN       DAN PERDAGANGAN  KAB. PURWAKARTA
Bidang Usaha/Kegiatan              : Koperasi,  Usaha   Mikro,     Kecil,   Menengah,  Perindustrian, Dan Perdagangan
Alamat Dunia Kerja                    :  Jl.. Jend   Ahmad     Yani    No.  170   Cipaisan Purwakarta
No. Telepon                                : (0264) 201064
No. Faximile                               : (0264) 204038
Nama Pimpinan                           : H. DEDDY EFFENDI, SP.d,MM
Nama Instruktur/Pembimbing     : LUCKY EFFENDI S,Sos


            Purwakarta,    April 2015 



a.n. KEPALA DINAS KOPERASI, UMKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN PURWAKARTA
SEKRETARIS,




Drs. ZAINAL ARIFIN
NIP. 19600921 198903 1 005
Pembimbing DU /DI
KASUBBAG. UMUM DAN KEPEGAWAIAN






LUCKY EFFENDI S,Sos
NIP. 19590201 198503 1 017




IDENTITAS SISWA



Nama Siswa                                                    : SANIYAH SEPTIANY

Nomor Induk Siswa                            : 102013136

Tempat Tanggal Lahir             : Purwakarta, 28 September 1998

Jenis Kelamin                                      : Perempuan
                                                                       
Nama Orang Tua                                             : NENTI

Alamat                                                                        :  Kampung Tegal Datar RT/RW. 008/003. Desa
                                                                                       Sinargalih Kecamatan Maniis-Purwakarta


Purwakarta  April 2015
Siswa




SANIYAH SEPTIANY
NIS. 102013136








DAFTAR PUSTAKA


                                                      
ü  Undang-undang no 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah.
ü  Undang-undang no 25 Tahun 1999 Tentang perimbangan keuangan antara
             Pemerintah Pusat dan Daerah.
ü  Undang-undang no 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
ü  Undang-undang no 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan Daerah.
ü  Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Tahun 2003-2006
ü  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
ü  Peraturan Menteri Dalam Negeri No.152 dan 153 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah dan Barang Daerah yang Dipisahkan.
ü  Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah.
ü  Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang rincian Tugas, Fungsi dan Tatakerja  Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil,Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta.



REKAPITULASI KEGIATAN PRAKTEK


No
Nama
Bidang Keahlian
Jenis Kegiatan
Jumlah

1.

SANIYAH SEPTIANY

Teknik Komputer Jaringan



Purwakarta,    April 2015
Pembimbing/ Instruktur DU /DI


LUCKY EFFENDI S,Sos
NIP. 19590201 198503 1 017


REKAPITULASI KEHADIRAN PRAKTEK



No.
Induk
Nama
Siswa
Program
Keahlian
Hadir
sakit
Ijin
Alpa
( % )
Hadir
102013136

SANIYAH SEPTIANY

Teknik Komputer Jaringan
-
-
-
-




Purwakarta,    April 2015
Pembimbing/ Instruktur DU /DI



LUCKY EFFENDI S,Sos
NIP. 19590201 198503 1 017






Tidak ada komentar:

Posting Komentar