LAPORAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
DI
DINAS KOPERASI, UMKM, PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN
KABUPATEN PURWAKARTA
Disusun
Oleh
Nama :
SOFIA SONDARJAT
Nomor Induk Siswa :
102013144
Kelas : XI TKJ
Bidang
Keahlian : Teknologi Informasi
dan Komunikasi
Program
Keahlian : Teknik Komputer
dan Informatika Kompetensi
Keahlian : Teknik Komputer
Jaringan
SMK BISNIS DAN TEKNOLOGI INDONESIA
(BISTEKIN)
Jl. Raya Pasir Angin No. 09 Desa Sinargalih
Kecamatan Maniis Purwakarta
2015
MENYETUJUI DAN MENGESAHKAN
LAPORAN HASIL KEGIATAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
DI
DINAS KOPERASI, UMKM, PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN KABUPATEN PURWAKARTA
PEMBIMBING DU/DI
LUCKY EFFENDI, S.Sos
NIP.19590201 198503 1 017
|
PEMBIMBING SEKOLAH
FERI GAAT ZULHAKIM, S.Pd
NUPTK.1059762664110083
|
MENGETAHUI,
a.n. KEPALA DINAS
KOPERASI, UMKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN PURWAKARTA
SEKRETARIS
Drs. ZAINAL ARIFIN
NIP.19600921 198903 1 005
|
KEPALA SEKOLAH
ELI
HERLINA, S.Pd
NUPTK.1955752654300042
|
KATA PENGANTAR
Puji syukur Kehadirat Allah Yang
Maha Esa atas petunjuk, rahmat, dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan
laporan pelaksanaan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) tanpa ada halangan
apapun sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Laporan ini disusun
berdasarkan pengalaman dan ilmu yang saya peroleh selama melaksanakan Praktik
Kerja Industri (PRAKERIN).
Penyusunan laporan Praktik Kerja
Industri (PRAKERIN) ini adalah salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Akhir
Sekolah (UAS) dan Ujian Akhir Nasional (UAN) dan laporan ini sebagai bukti
bahwa saya telah melaksanakan dan menyelesaikan Praktik Kerja Industri di Dinas
Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
Dengan ini saya berterima kasih
kepada kepala instansi yang selama kurang lebih tiga bulan ini telah memberikan
kesempatan untuk melaksanakan praktik kerja industri (PRAKERIN).
Laporan ini dapat terbuat dan
diselesaikan dengan adanya bantuan dari pihak pembimbing dari pihak sekolah
maupun pihak instansi, oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada:
1. Allah
SWT. Yang telah memberikan kemudahan dalam kegiatan PRAKERIN.
2.
Kedua Orang Tua yang penuh kasih
sayang, memberikan do’a, dorongan, dan pengorbanan yang tiada
henti-nya selama melaksanakan kegiatan PRAKERIN.
3. Bapak
H. Deddy Effendi, S.Pd, MM selaku kepala pimpinan Dinas Koperasi, UMKM,
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta.
4. Bapak
Lucki Effendi, S.Sos selaku Pembina Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Purwakarta.
5. Ibu
Eli Herlina, S.Pd selaku kepala sekolah SMK Bistekin Maniis
6. Bapak
Feri Gaat Zulhakim, S.Pd selaku pembimbing PRAKERIN di sekolah SMK Bistekin
Maniis.
7. Bapak
Ojid Suryana, S.Pd selaku wali kelas XI TKJ SMK Bistekin Maniis.
8. Seluruh
Pegawai Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan.
9. Bapak / Ibu Guru yang ikut membantu
serta staff dan pegawai SMK Bistekin Maniis yang mana telah mendorong kami,
baik dari segi mental maupun spiritual sehingga laporan ini dapat diselesaikan
dengan baik dan lancar.
10. Dan semua pihak lain yang telah ikut
serta memberikan bantuan dan dorongan
dalam proses penyelesaian laporan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN).
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN………………………………………….............. i
KATA PENGANTAR……………………………………………… ……….. ii
DAFTAR ISI………………………………………………………… ………. iv
BAB I : PENDAHULUAN ……………………………………………… 1
1.1
Latar Belakang Dilaksanakan PRAKERIN…………………
1
1.2
Maksud
dan Tujuan PRAKERIN.………………………… 3
1.3 Visi, Misi SMK BISTEKIN.……..…............. ……………… 4
1.4
Tujuan
Penyelenggaraan PRAKERIN……………………… 5
BAB II : TINJAUAN TEORITIS...……………………………………... 6
2.1 Pengertian Teknik Komputer Jaringan…………........... …....
6
2.1.1 Modem……………………. …………………………. 8
2.1.2 Hub dan Switch………………………….…………... 8
2.1.3 NIC (Network Interface Card) LAN Card…..… …... 14
2.2 Pengkabelan………………………………………………. 16
2.3 Topologi Jaringan
2.3.1 Topologi Bus..……………………………………..... 21
2.3.2 Topologi Star ………..………........... ………………
30
BAB III
: TINJAUAN UMUM…….………….…………….…………… 32
3.1
Sejarah Singkat Dinas Koperasi, Usaha Mikro
Kecil, Perindustrian dan Perdagangan ……………………….. 32
3.2 Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro
Kecil, Perindustrian
dan Perdagangan ……………………… 33
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Dilaksanakan PRAKERIN.
Praktik Kerja Industri adalah suatu bentuk
penyelenggaraan pendidikan keahlian professional, yang memadukan secara
sistematik dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dan program penguasaan
yang di peroleh melalui kegiatan bekerja langsung di dunia kerja untuk mencapai
suatu tingkat keahlian professional. Dimana keahlian professional tersebut hanya dapat melalui tiga unsur utama
yaitu ilmu pengetahuan, teknik dan kiat. Ilmu pengetahuan dan teknik dapat
dipelajari dan di kuasai kapan dan dimana saja kita berada, sedangkan kiat
tidak dapat di ajarkan tetapi dapat di kuasai melalui proses mengerjakan langsung
pekerjaan pada bidang profesi itu sendiri.
Praktik Kerja Industri dilaksanakan untuk memenuhi
kebutuhan tenaga kerja yang professional di bidangnya. Melalui Praktik Kerja
Industri di harapkan dapat menciptakan tenaga kerja yang professional tersebut.
Dimana para siswa /siswi yang melaksanakan Pendidikan tesebut di harapkan dapat
menerapkan ilmu yang didapat dan sekaligus
mempelajari dunia industri/ dunia kerja.
Tanpa di adakannya Praktik Kerja Industri ini kita
tidak dapat langsung terjun kedunia industri karena kita belum mengetahui
situasi dan kondisi lingkungan kerja. Selain itu perusahaan tidak dapat mengetahui
mana tenaga kerja yang professional. Praktik Kerja Industri memang harus
dilaksanakan karena dapat menguntungkan semua pihak yang melaksanakannya.
Pendekatan pendidikan dengan Praktik Kerja Industri sebagai
kajian tak terpisahkan dari kebijakan link
and match dijadikan pola utama penyelenggaraan kurikulum Sekolah Menengah
Kejuruan yang di mulai pada tahun 2015/2016
Pada kurikulum SMK
Bistekin (3 tahun) tercantum bidang
pengalaman Kerja Lapangan pada program Kejuruan. Penyelenggaraan Kurikulum SMK
Bistekin (3 tahun ) sepenuhnya dilaksanakan oleh sekolah, lalu di berikan
kesempatan untuk melaksanakan Pengalaman Kerja Lapangan di Industri / Perusahaan dalam waktu antara 3- 4 Bulan .
Pada penyelenggaraan kurikulum SMK yang di mulai pada
tahun pelajaran 2015/2016 dengan pola pertama Sistem Ganda, pendidikan di
mungkinkan dapat dilaksanakan di sekolah dan di industri / perusahaan semenjak
tingkat 1 ( satu ) sampai tingkat III ( Tiga ).
Upaya-upaya ini di lakukan dalam rangka mewujudkan
peningkatan mutu sumber daya manusia yang memiliki keahlian professional.
1.2 Maksud dan Tujuan Pendidikan Sistem
Ganda
1.
Penyelenggaraan pendidikan dengan sistem ganda
bertujuan untuk :
a.
Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian
professional (dengan tingkat pengetahuan, keterampilan, dan etos kerja yang
sesuai dengan tuntutan lapangan kerja).
b.
Memperkokoh “ link and match “ antara sekolah dengan dunia kerja.
c.
Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan
tenaga kerja yang berkualitas professional.
d.
Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman
kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.
2.
Pendidikan di SMK bertujuan :
a.
Memupuk kerjasama yang harmonis Link and Match antara pihak sekolah
dan DU/DI
b.
Memperoleh informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja
dari pihak DU/DI.
c.
Menyalurkan lulusan peserta didik untuk menjadi tenaga
kerja di DU/DI yang memerlukan.
d.
Menciptakan tenaga kerja yang memiliki keahlian
professional yaitu memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan serta etos kerja
yang sesuai dengan tuntutan kerja.
e.
Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap
pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.
1.3 Visi Dan Misi SMK BISTEKIN
1)
Visi
SMK
Menciptakan lulusan yang terdidik
terampil dan mandiri berdasarkan iman dan taqwa.
Misi SMK
SMK BISTEKIN
menjadi sekolah yang dipercaya melalui proses belajar mengajar secara terpadu:
1.
Menciptakan lulsan yang mampu menghadapi tantangan
dunia kerja sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa
mendatang
2.
Mendorong dan membantu setiap peserta didik untuk
mengenal potensi dirinya sehingga dapat di kembangkan secara optimal
3.
Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang di
anutnya sehingga menjadi sumber kearifan dalam bertindak
4.
Menerapkan manajemen partisi partif dengan melibatkan
seluruh warga sekolah dan kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah
1.4 Tujuan Penyalenggaraan PRAKERIN
Tujuan dari diselenggarakanya Praktik Kerja Industri (
PRAKERIN ) oleh sekolah adalah sebagai berikut :
- Memupuk kerja sama antara pihak sekolah dengan pihak dunia industri/ dunia usaha ( Link and match ) Instasi pemerintah/Instansi swasta.
- Mendapatkan informasi tentang kebutuhan tenaga kerja di Dunia Usaha/Dunia Industri/Instansi pemerintah/swasta.
- Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai dengan program keahliannya.
- Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja yang merupakan sebagian dari proses pendidikan.
- Menyalurkan tenaga yang siap pakai oleh Dunia Usaha/Instansi pemerintah/swasta.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
2.1 Pengertian Teknik Komputer Jaringan
TKJ adalah singkatan dari
Teknik Komputer Jaringan. TKJ merupakan sebuah kejurusan yang mempelajari
tentang cara-cara merakit komputer dan menginstalasi program komputer.
Kejurusan ini hanya ada di SMK/STM. Program keahlian TKJ berbeda dengan
RPL(Rekayasa Perangkat Lunak).
Jaringan computer (jaringan)
adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer-komputer yang di desain untuk
dapat berbagi sumber daya (printer, CPU), berkomunikasi (surel, pesan instan),
dan dapat mengakses informasi (peramban web), Tujuan dari jaringan computer
adalah agar dapat tujuannya, setiap bagian dari jaringan computer dapat meminta
dan memberikan layanan (service), Pihak yang meminta/menerima layanan disebut
(client) dan yang memberikan/mengirim layanan disebut peladen (server), Desain
ini disebut dengan sistem client/server, dan digunakan pada hampir seluruh
aplikasi jaringan computer.
2.1.1. Modem
Modem suatu piranti komputer yang paling banyak
digunakan untuk melakukan koneksi ke internet, khususnya melalui saluran
telephone, yang artinya adalah alat komunikasi dua arah, adapun jenis modem
adalah sebagai berikut :
a. Modem
ADSL (Asymetric Digital Subscribe Line), adalah perangkat yang digunakan untuk
menghubungkan komputer atau router ke saluran telephone, untuk menggunakan
layanan ADSL, seperti jenis modem lainnya, modem ADSL merupakan transceiver disebut
juga dengan DSL (Transceiver) atau ATU-R. Singkatan NTBBA (Network Termination
Broad Band Adapter, Network Termination Broad Band Acces) juga sering ditemui
di beberapa Negara.
b. Modem
GSM/CDMA, merupakan jenis modem dengan sistem komunikasi internet melalui jalur
komunikasi CDMA (Code Division Multiple Acces), pada umumnya modem CDMA
berbentuk USB Flashdisk yang dapat digunakan sewaktu-waktu tanpa harus
menggunakan kinerja komputer, namun fitur sebagai modem juga dapat digunakan
modem komputer.
c. Modem
satelit/VSAT, merupakan modem yang digunakan untuk berhubungan dengan satelit,
dimana perangkat ini banyak digunakan di daerah yang minim infrastruktur
komunikasi.
d. Modem
kabel, adalah perangkat keras yang menyambungkan PC dengan sambungan TV kabel,
jaringan TV kabel ini dapat dipakai untuk koneksi ke internet dengan kecepatan
maksimum 27 Mbps downstream (kecepatan unduh ke pengguna) 2,5Mbps upstream
(kecepatan unggah dari pengguna), Agar dapat menggunakan modem kabel, komputer
harus dilengkapi dengan kartu eternet.
2.1.2. HUB dan SWITCH
Switch dan Hub sebenarnya memiliki fungsi yang sama,
karena dengan menggunakan salah satu diantaranya kita tetap bisa membuat
Jaringan Komputer, tapi pengguna Switch akan lebih cepat daripada Hub apalagi
bila jaringan yang kita punya sangat besar.
a. HUB
HUB merupakan suatu device pada jaringan yang secara konseptual
beroperasi pada layer 1 (physical Layer), maksudnya Hub tidak menyaring
menerjemahkan sesuatu, hanya mengetahui kecepatan transper data dan susunan pin
kabel, cara kerja alat ini dengan cara mengirimkan sinyal paket data ke seluruh
port pada hub sehingga paket data tersebut diterima oleh seluruh komputer yang
berhubungan dengan hub.
b. SWITCH
SWITCH merupakan suatu device pada jaringan yang secara konseptual berada
pada Layer 2 (Datalink Layer) dan ada yang Layer 3 (Network Layer), maksudnya
switch pada saat pengiriman data mengikuti MAC Address pada NIC (Network
Interface Card) sehingga switch mengetahui pajet data ini akan diterima,
sebenarnya switch lebih baik daripada hub baik secara perbandingan konseptual
maupun secara prinsip kerjanya perbedaan ini mengakibatkan transfer dan switch
lebih cepat daripada hub.
2.1.3. NIC (Network Interface
Card) / LAN card
NIC (Network Interface Card) merupakan expansion
board yang digunakan supaya komputer dapat dihubungkan dengan jaringan, dan
sebagian besar NIC dirancang untuk jaringan, protocol, dan media tertentu.
2.2. PENGKABELAN
Media kabel yang digunakan dalam
jaringan bermacam-macam salah satunya kabel twisted fair yang merupakan kabel
jaringan yang terdiri dari beberapa kabel yang dililit berpasangan, ada 3 jenis
kabel twisted fair yaitu :
- UTP (Unshielded twisted pair), merupakan kabel twisted pair tanpa ada foil pelindung luar, digunakan untuk instalasi indoor dan lalulintas data yang tidak sensitive.
- FTP (Foiled Twister Pair), merupakan kabel yang menggunakan alumunium foil untuk melindungi lapisan terluar untuk melindungi interferensi elektromagnetik dari luar.
- STP (Shielded Twisted Pair), merupakan kabel stp yang menggunakan lapisan alumunium foil untuk melindungi semua pasangan kabel di dalamnya.
2.3. TOPOLOGI JARINGAN
Topologi Jaringan adalah suatu cara menghubungkan
komputer yang satu dengan komputer yang lainnya sehingga membentuk jaringan,
Topologi Jaringan secara umum adalah sebagai berikut:
2.3.1. Topologi Bus
Topologi Bus merupakan topologi yang
banyak dipergunakan pada masa penggunaan kabel sepasi menjamur.
Kelebihan
·
Saat menambah computer yang baru kedalam satu
jaringan bus kegiatan ini tidak mengganggu computer lainnya.
·
LAN tidak terbatas, dapat dipergunakan untuk
area yang luas.
·
Biayanya murah karena kita hanya butuh kabel BNC
(kabel coaxial thinett).
Kekurangan
·
Jika kabel backbone bermasalah, maka jaringan
tidak dapat berfungsi sebagai mana mestinya.
·
Kecepatan transfer sangat lambat, karena harus
bergantian antara computer satu dengan yang lainnya.
·
Sulit untuk ekspansi jaringan/menambah jaringan.
2.3.2. Topologi Star
Topologi Star merupakan bentuk
topologi yang berupa konversi dari node tengah ke setiap node atau pengguna,
Topologi ini sering digunakan di rumah dan perkantoran.
Kelebihan
·
Tingkat keamanan tinggi.
·
Penambahan atau perubahan computer sangat mudah
dan tidak mengganggu jaringan yang lain.
·
Akses control Terpusat sehingga mudah dalam
pengolahan jaringan.
·
Kemudahan deteksi dan isolasi
kesalahan/kerusakan pengolahan jaringan.
Kekurangan
·
Jika node tengah rusak maka yang lainnya tidak
dapat mengakses/semuanya tidak dapat digunakan seperti pada umumnya.
·
Biaya jaringan lebih mahal dari pada topologi
bus atau ring.
·
Borosnya pemakaian kabel pada topologi star.
BAB
III
TINJAUAN
UMUM
SEJARAH
SINGKAT TENTANG INSTANSI
3.1 Sejarah
Singkat Dinas Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat tujuan
nasional Negara Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, bangsa
Indonesia telah melaksanakan pembangunan secara terencana, bertahap dan
berkesinambungan sesuai dengan skala prioritas.
Pembangunan yang selama ini dilaksanakan oleh seluruh
bangsa Indonesia telah mewujudkan hasil berbagai bidang dan berbagai aspek kehidupan
yang dapat dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun demikian,
akhir-akhir ini bangsa Indonesia telah mengalami berbagai cobaan dan berbagai
krisis yang bersifat multidimensional, yaitu hampir semua aspek kehidupan, baik
aspek ekonomi, politik, hukum, maupun aspek sosial budaya terimbas oleh krisis
dan lebih parahnya lagi sekarang terjadinya krisis di Negara- Negara maju
(Dunia).
Seiring dengan adanya krisis tersebut, lahirlah gerakan
reformasi yang salah satunya menghasilkan Undang-undang no 22 Tahun 1999
Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang no 25 Tahun 1999 Tentang
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana sesuai dengan
perkembangan dalam mengaplikasikannya, maka Undang-undang tersebut di ubah
menjadi Undang-undang no 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan
Undang-undang no 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah
pusat dan Daerah, serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Otonomi
Daerah.
Sebagai
konsekuensi dari lahirnya perundang-undangan tersebut, maka Pemerintah
Kabupaten Purwakarta dalam melaksanakan pelayanan publik telah membentuk Dinas
Daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Dinas Daerah. Dimana salah satunya adalah Dinas Koperasi ,
Usaha Mikro, Kecil, Menengah Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta
nomor 44 Tahun 2008 Tentang rincian
Tugas, Fungsi dan tatakerja Dinas
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil,Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Purwakarta.
Sehubung telah terbentuknya Dinas Daerah dan
dikaitkan dengan adanya krisis tersebut, maka pembangunan nasional khususnya
pembangunan di bidang ekonomi perlu di fokuskan pada program reformasi dan
restrukturisasi ekonomi dalam rangka pemulihan kehidupan perekonomian. Oleh karena
itu pembangunan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah Peridustrian dan
Perdagangan menjadi bagian yang
terpisahkan dari program tersebut. Dalam hal ini mengharuskan kesiapan Dinas
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta untuk menyusun
perencanaan yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil,Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
3.2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil, Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan
A.
Bagian Kesatu
KEPALA DINAS
Pasal
2
(1)
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan Dinas
dalam melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Daerah di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah
Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
1
Perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi,usaha mikro,kecil,menengah,perindustrian dan
perdagangan;
2
Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintah dan
pelayanan umum di bidang koperasi,usaha mikro, kecil, menengah, penindustrian
dan perdagangan;
3
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang
koperasi,usaha mikro,kecil,menengah,penindustrian,dan perdagangan;
4
Penyelenggaraan pembinaan ketatausahaan dinas; dan
5
Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)
Dalam
menyelenggarakan fungsi sebagaimana di maksud
pada ayat ( 2 ) , Kepala Dinas mempunyai rincian tugas :
1.
Menetapkan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
2.
Menetapkan progam dan kegiatan Dinas;
3.
Menyelenggarakan pengolahan data dalam perumusan
program dan kegiatan tahunan Dinas;
4.
menetapkan rencana kerja dan anggaran Dinas;
5.
Menetapkan dokumen pelaksanaan anggaran;
6.
Menetapkan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi
kinerja Dinas;
7.
Menetapkan laporan akuntabilitas kinerja Dinas;
8.
Menyusun formasi pegawai sesuai kebutuhan daerah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
9.
Membina dan mengendalikan administrasi ketatausahaan
yang meliputi urusan program, keuangan, umum dan kepegawaian;
10.
Mengkaji dan merumuskan bahan kebijakan teknis urusan
koperasi,usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan;
11.
Melakukan koordinasi dalam perumusan kebijakan teknis
di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan
perdagangan;
12.
Menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum
di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan;
13.
Menyelenggarakan bimbingan, pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan tugas bidang koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian
dan perdagangan;
14.
Memberi informasi dan saran serta pertimbangan kepada
Bupati dalam urusan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan
perdagangan sebagai bahan penetapan dan penerapan kebijakan daerah;
15.
Menetapkan penyusunan pencapaian standar pelayanan
minimal bidang koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan
perdagangan;
16.
Menetapkan pedoman dan petunjuk teknis bidang koperasi;
17.
Menetapkan pedoman dan petunjuk teknis bidang usaha
mikro, kecil, dan menengah;
18.
Menetapkan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan
tugas bidang perdagangan;
19.
Menyelenggarakan pembinaan kelembagaan koperasi dan
bina usaha koperasi di bidang koperasi;
20.
Menyelenggarakan pembinaan kelembagaan, SDM, fasilitas
pembiayaan dan pemasaran di bidang usaha kecil dan menengah;
21.
Menyelenggarakan pengawasan dan pengembangan industri
kimia, agro, hasil hutan, logam, elektronika dan aneka industri di bidang
perindustrian;
22.
Menyelenggarakan pembinaan usaha sarana dan prasarana,
perlindungan konsumen dan pengawasan, pengadaan, penyaluran dan promosi di
bidang perdagangan;
23.
Melaksanakan fasilitas penyelenggaraan urusan koperasi,
usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan;
24.
Melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi
pelaksanaan bidang koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan
perdagangan;
25.
Membina dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan bidang
koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan;
26.
Menyelenggarakan hubungan kerjasama dan koordinasi
dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta dalam rangka pelaksanaan tugas;
27.
Melaksanaan pembinaan teknis dan administrasi UPTD;
28.
Membina dan mengendalikan kegiatan perbendaharaan,
verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak
langsung;
29.
Mengelola retribusi yang menjadi kewenangan Dinas;
30.
Menerapkan rencana target penerimaan retribusi yang
menjadi kewenangan Dinas;
31.
Menetapkan laporan prognosis realisasi keuangan;
32.
Menetapkan penyusunan laporan keuangan semesteran;
33.
Menetapkan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
34.
Menyelenggarakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan
dalam pengelolaan keuangan;
35.
Membina dan mengendalikan urusan keprotokolan, hubungan
masyarakat, penyiapan, rapat-rapat Dinas dan perdokumentasian kegiatan Dinas;
36.
Membina kearsipan dan perpustakaan Dinas;
37.
Membina dan mengendalikan urusan rumah tangga,
ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan kerja;
38.
Membina dan mengendalikan kegiatan pemeliharaan dan
perawatan kendaraan Dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan asset lainnya;
39.
Menetapkan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan
prasarana di lingkungan Dinas;
40.
Membina, mengawasi dan mengendalikan pengadaan,
penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris;
41.
Membina dan mengendalikan pengumpulan, pengelolaan,
penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian di lingkungan Dinas;
42.
Menetapkan pengusulan pegawai yang akan pensiun, serta
pemberian penghargaan;
43.
Menetapkan usulan kenaikan pangkat pegawai, daftar
penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji
berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
44.
Menetapkan daftar pegawai untuk mengikuti
pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional;
45.
Menetapkan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian
Dinas;
46.
Menetapkan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplan
pegawai;
47.
Menetapkan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga
teknis dan fungsional;
48.
Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada
Bupati melalui Sekretaris; dan
49.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan
oleh Bupati dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B.
Bagian Kedua
SEKRETARIAT
Pasal
3
(1)
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang
berada dibawah dan bertanggung jawab Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok
program, keuangan, umum dan pegawaian.
1.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud
pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi :
1.
Pelaksanaan pengelolaan urusan program;
2.
Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan;
3.
Pelaksanaan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian
yang meliputi surat-menyurat, kearsipan, kepegawaian, pengadaan perlengkapan
kerumah tanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
4.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
2. Dalam menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat mempunyai rincian tugas :
1.
Menyusun rencana dan program kerja sekretariat, sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
2.
Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Dinas,
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
3.
Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan
administrasi kearsipan, naskah dinas
baik yang masuk maupun yang keluar;
4.
Mengatur pelaksanaan layanan dibidang kesekretariatan
kepada unit organisasi di lingkup Dinas;
5.
Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga
yang menjadi kebutuhan Dinas;
6.
Mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
7.
Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan
Dinas;
8.
Mengelola administrasi kepegawaian Dinas;
9.
Melaksanakan koordinasi dalam menunjuk Pejabat Pembuat
Komitmen;
10. Melaksanakan pengusulan/penunjukan Bendahara
dan Pembantu Bendahara;
11. Melaksanakan
pembinaan, pengarahan dan pengawasan kepada Bendahara;
12. Membantu,
mengkoordinasikan dan melaporkan setiap kegiatan Dinas kepada Kepala Dinas,
13. Mengelola
perencaan dan program Dinas;
14. Mengelola
dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pelaksaan anggaran
lingkup Dinas.
15. Menyiapkan
bahan penyusun Rencana Strategis (RENSTRA) Rencana kerja (RENJA), Rencana
Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) serta menyusun
Laporan Akuntabilitas Kinarja Instansi Pemerintah (LAKIP);
16. Mengelola
retribusi yang menjadi kewenangan Dinas;
17. Menyusun
rencana target penerimaan retribusi yang menjadi kewenangan Dinas;
18. Memberikan
saran dan pertimbangan teknis urusan kesekretariatan kepada Atasan,
19. Menyusun
Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA)
Sekertariat;
20. Melaksanakan
koordinasi dengan Instansi Pemerintah/OPD lain dalam mempelancar pelaksaan
tugas kedinasan;
21. Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan, sesuai ketentuan yang
berlaku; dan
22. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.
Bagian Ketiga
BIDANG
KOPERASI
(1)
Bidang koperasi
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan
pemerintah daerah di bidang koperasi.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bidang koperasi
mempunyai fungsi :
1.
perumusan kebijakan teknis di bidang perkoperasian;
2.
pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang perkoperasian;
3.
pembinaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas
bidang pembinaan kelembagaan dan bina usaha koperasi; dan
4.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Bidang koperasi mempunyai rincian tugas :
1.
menyusun rencana dan program kerja Bidang koperasi
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.
mengkoordinasikan tugas-tugas internal di langkup
Bidang Koperasi;
3.
menyusun bahan perumusan kebijaksanaan teknis sebagai
pedoman operasional penyelenggaraan perkoperasian yang meliputi pembinaan
kelembagaan dan bina usaha koperasi;
4.
menyusun bahan penetapan kebijakan bidang urusan
perkoperasian;
5.
menghimpun dan menyusun bahan-bahan pembentukan,
penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi;
6.
menyusun bahan-bahan untuk mengesahkan pembentukan,
penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi di wilayah Kabupaten;
7.
melaksanakan hasil-hasil pengesahan perubahan AD yang
menyangkut penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi di wilayah
Kabupaten;
8.
pembubaran koperasi di tingkat Kabupaten sesuai dengan
pedoman pemerintah di tingkat kabupaten, pembinaan dan pengawasan KSP dan USP
koperasi di tingkat kabupaten;
9.
menghimpun dan manyusun bahan-bahan pengesahan akta
pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran, penggabungan badan hukum
koperasi yang berskala kabupaten;
10. melaksanakan
hasil-hasil penetapan ungulan dan kinerja koperasi;
11. melaksanakan
kebijakan pembimbingan dan penyuluhan koperasi dalam pembuatan laporan tahunan
KSP dan USP dalam wilayah Kabupaten, pembinaan KSP dan USP dalam wilayah
kabupaten, fasilitasi pelaksanaan pembubaran dan penyelesaian akibat pembubaran
KSP dan USP dalam wilayah kabupaten, pemberian sanksi administratif kepada KSP
dan USP dalam wilayah kabupaten yang tidak melaksanakan kewajibannya;
12. menyusun
dan menganalisa iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan
pemasyarakatan koperasi dalam wilayah kabupaten dalam bentuk menyusun
bahan-bahan bimbingan dan kemudahan koperasi, perlindungan kepada koperasi, dan
rencana operasional program pengembangan koperasi dalam wilayah kabupaten;
13. melaksanakan
kebijakan teknis operasional program penumbuhan iklim yang kondusif bagi
pembanngunan koperasi;
14. melaksanakan
pedoman standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten di bidang
koperasi;
15. melaksanakan
pemantauan penerapan perjanjian dan persetujuan internasional yang telah
disahkan atas nama Negara di bidang koperasi; bimbingan koperasi di bidang
kelembagaan, produksi, pemasaran dan jaringan usaha serta pengembangan sumber
daya manusia;
16. melaksanakan
program pengembangan jaringan sistem informasi koperasi, bimbingan pedoman
akuntansi koperasi;
17. mengkoordinasikan
program keterpaduan pemberdayaan koperasi;
18. melaksanakan
pemberian perlindungan dalam rangka kebijakan perijinan kepada koperasi antara
lain pencadangan lokasi usaha, bidang usaha, pengadaan barang dan jasa,
pemborongan barang pemeritah;
19. menyelenggarakan
penyuluhan dan pendidikan koperasi;
20. melaksanakan
koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait;
21. melaksanakan
pemberian bimbingan organisasi dan tata laksana koperasi;
22. melaksanakan
pembinaan dan pengawasan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan
Pinjam (USP) koperasi;
23. memfasilitasi
akses permodalan/sumber dana serta, tata cara dan syarat pemenuhan kebutuhan
dana kelembagaan keuangan dan non keuangan serta sumber pambiayaan lainnya;
24. memfasilitasi
akses penjamin dalam penyediaan pembiayaan koperasi meliputi kredit perbankan
dan non perbankan dan sumber pembiayaan lainnya;
25. melaksanakan
kerjasama antar koperasi dan lembaga usaha lain;
26. memfasilitasi
pengembangan distribusi, jasa dan lembaga keuangan koperasi;
27. melaksanakan
pembinaan dan pengembangan usaha koperasi meliputi priduksi, pemasaran, sumber
daya manusia dan penguasaan teknologi;
28. memberikan
saran dan pertimbangan teknis urusan perkoperasian kepada Atasan;
29. menyusun
Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Bidang
Koperasi;
30. melaksanakan
koordinasi dengan instansi pemerintah/OPD lain dalam memperlancar pelaksanaan
tugas kedinasan;
31. melaksanakan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan sesuai ketentuan yang
berlaku; dan
32. melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.
Bagian
Keempat
BIDANG USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Pasal
10
(1)
Bidang Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang
berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan
pemerintah daerah bidang usaha kecil dan menengah.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang Usaha Kecil
dan Menengah mempunyai fungsi :
1.
perumusan kebijakan teknis di bidang usaha kecil
menengah;
2.
pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang usaha kecil menengah;
3.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
tugas bidang usaha kecil menengah yang meliputi pembinaan kelembagaan dan SDM,
fasilatasi pembiayaan dan pemasaran;
4.
pelaksanaan tugas lain yang dierikan Kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Bidang Usaha Kecil dan Menengah mempunyai rincian tugas :
1.
Menyusun rencana dan program kerja Bidang Usaha Kecil
dan Menengah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.
Mengkoordinasikan tugas-tugas internal di lingkup
Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
3.
Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis sebagai
pedoman operasional penyeleggaraan urusan Bidang Usaha Kecil Menengah yang
meliputi pembinaan kelembagaan dan SDM, fasilitasi pembiayan dan pemasaran;
4.
Menyusun bahan penetapan kebijakan bidang usaha kecil
menengah yang meliputi pembinaan kelambagaan dan SDM, fasilitasi pembiayaan dan
pemasaran;
5.
Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis alokasi
fasilitasi pembiayaan UKM melalui bank milik koperasi, koperasi bank, lembaga keuangan
dan lembaga alternatif lainnya. Dan pengembangan institusi pasar, jaringan
lembaga keuangan, teknologi tepat yang memungkinkan UKM mampu bersaing;
6.
menyusun penataan kebijakan pemberdayaan UKM dan
penumbuhan iklim usaha bagi usaha kecil di tingkat kabupaten meliputi:
pendanaan/penyediaan sumber dana, tata cara dan syarat pemenuhan kebutuhan
dana; persaingan; prasarana; informasi; kemitraan; perijinan; perlindungan;
7.
membina dan pengembangkan UKM di tingkat kabupaten
meliputi produksi, pemasaran, sumber daya manusia dan teknologi;
8.
mempasilitasi akses penjaminan dalam penyediaan pembiayaan bagi UKM di
tingkat kabupaten meliputi kredit perbankan, penjaminan lembaga bukan bank,
modal ventura, pinjaman dari dana pengasihan sebagai lembaga BUMN, hibah dan jenis pembiyaan lain;
9.
melaksanakan pedoman standar pelayanan minimal yang
wajib di laksanakan oleh kabupaten di bidang UKM;
10. melasanakan
tugas pembantuan dari pemerintah propinsi;
11. memberikan
saran dan pertimbangan teknis urusan usaha kecil menengah kepada atasan;
12. menyusun
Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang
Usaha Kecil dan menengah;
13. melaksanakan
koordinasi dengan instansi pemerintah/OPD lain dalam memperlancar pelaksaan
tugas kedinasan;
14. melaksanakan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegaiatan sesuai ketentuan yang
berlaku; dan
15. melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.
Bagian Ke
Lima
BIDANG
PERINDUSTRIAN
Pasal
13
(1)
Bidang
perindustrian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas yang mempunnyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan
pemerintah daerah bidang perindustrian.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perindustrian
mempunyai fungsi :
1.
Perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian;
2.
Pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang perindustrian;
3.
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
tugas bidang industri kimia, agro, hasil hutan, logam, mesin, elektronika dan
aneka; dan
4.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala dinas
dengan tugas dan fungsinya.
(3)
Dalam
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang
Perindustrian mempunyai tugas dan rincian :
1.
Menyusun rencana dan program kerja Bidang Perindustran sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
2.
Mengkoordinasikan tugas-tugas internal di lingkup
Bidang Perindustrian;
3.
Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis sebagai
pedoman penyelenggaraan urusan perindustrian;
4.
Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pedoman
operasional pengelolaan dan pengembangan industri kimia, agro, hasil huta,
logam, mesin, elektronika dan aneka;
5.
Menyediakan bahan perumusan kebijakan dan penetapan
bidang usaha industri prioritas kabupaten;
6.
Menyusun bahan kebijakan pengelolaan dan pengembangan
kawasan berikut;
7.
Melaksanakan fasilitasi usaha dalam rangka pengembangan
IKM di kabupaten dan pelatihan teknis manajemen bagi pengusaha kecil dan
keterampilan bagi pengrajin serta pembinaan pejabat fungsional penyuluh
perindustrian dalam pengembangan sector perindustrian;
8.
Melaksanakan pemberian perlindungan kepastian beusaha
terhadap usaha industri di kabupaten, pengendalian dan pengawasan terhadap
pencemaran limbah industri;
9.
Menyediakan bahan dan melaksanakan promosi produk
industri kabupaten, informasi teknologi, pemasaran, pemakaian Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) dan sumber daya manusia;
10.
Memanfaatkan dan melaksanakan penelitian, pengembangan
dan penerapan teknologi, dan mensosialisasikan hasil penelitian, pengembangan
dan penerapan teknologi di bidang industri di kabupaten;
11.
Memberikan fasilitasi dan melaksanakan pengawasan
terhadap penerapan standar yang akan dikembangkan di kabupaten dan melakukan
kerjasama bidang standarisasi tingkat kabupaten;
12.
Menerapkan standar kompetensi dan melaksanakan diklat
SDM industri dan aparatur Pembina industri di kabupaten;
13.
Melaksanakan fasilitas akses permodalan bagi industri
melalui bank dan lembaga keuangan bukan
bank di kabupaten untuk skala tertentu sesuai peraturan perundang-undangan;
14.
Melaksanakan pembinaan industri dalam rangka pencegahan
pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh industri tingkat kabupaten; dan
pengawasan terhadap pencemaran lingkungan yang diakibatkan kegiatan industri di
kabupaten;
15.
Menyediakan bahan-bahan dan melaksanakan kerjasama
pengembangan industri melalui pola kemitraan usaha antara industri kecil,
menengah dan industri besar serta sector ekonomi lainya di kabupaten,
kerjasama luar negeri, kerjasama lintas
sektoral dan regional;
16.
Melaksanakan pembinaan asosiasi indusstru/dewan tingkat
kabupaten, dan koordinasi penyediaan sarana dan prasarana (jalan, air, listrik,
telepon, unit pengolahan limbah IKM) untuk industri ysng mengscu pada tata
ruang regional (provinsi);
17.
Melaksanakan diseminasi data industri tingkat kabupaten
dan menyusun pelaporan kepada provinsi serta potensi/profil sector
perindustrian dan perdagangan;
18.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
desentralisasi bidang industri tingkat kabupaten dan monitoring,evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan urusan pemerintah di bidang perindustrian di Kabupaten ;
19.
Mengkordinasikan dan memantau pelaksanaan dan
pengembangan di bidang industri;
20.
Mengkoordinasikan dan menyusun sistem,materi dan metoda
pembinaan,penyuluhan,pelatihan,study banding,magang bantuan peralatan dan
permodalan bagi industri;
21.
Membantu dan melaksanakan system materi dan metoda
pembinaan,penyuluhan,pelatihan,study banding,magang bantuan peralatan dan
permodalan bagi industri;
22.
Mengkoordinasikan pelaksanaan penganalisaan iklim usaha
dan peningkatan kerja sama dengan dunia usaha di bidang industri;
23.
Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan system,materi
dan metoda pengkajian dan identifikasi sasaran objek
pembinaan,penyuluhan,pelatihan,studi banding,magang dan kebutuhan sarana
peralatan industri;
24.
Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan system,materi
dan metoda pemberian bimbingan dan pengembangan sarana usaha dan produksi di
bidang industri;
25.
Mengkoordinasikan pelaksanaan pengarahan investasi di
bidang industri;
26.
Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan peningkatan
kerja sama dengan balai penelitian dan pembangunan di bidang industri;
27.
Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan system,materi,metoda,pengkajian,identifikasidan
klasifikasi peningkatan mutu hasil produksi,penerapan standard mutu produk dan
inovasi di bidang industri;
28.
Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan
sosialisasi,pembinaan dan pengujian mutu standard dari hasil industri;
29.
Mengkoordinasikan dan memantau uji coba pasar terhadap
produk industri;
30.
Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan
pemasyarakatan dan penerapan gugus kendali mutu industri;
31.
Mengkoordinasikan penyusunan system materi,metoda,pengkajian,identifikasi
dan klasifikasi bahan pembinaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang
industri;
32.
Melaksanakan pemantauan dan pembinaan di bidang
industri;
33.
Mengkoordinasikan penyusunan system, materi, metoda, pengkajian,
identifikasi dan klasifikasi analisa iklim usaha dalam upaya penumbuhkembangan
dan pemecahan masalah di bidang industri;
34.
Memantau pelaksanaan analisa iklim usaha dan
peningkatan teknis kerja sama dengan dunia usaha dalam upaya menumbuhkembangkan
dan pemecahan masalah di bidang industri;
35.
Melaksanakan identifikasi dan penyusunan rencana
pembangunan di bidang perindustrian;
36.
Memberikan saran dan perkembangan teknis urusan
perindustrian kepada Atasan;
37.
Menyusun Rencana Kegiatan Anggaran ( RKA ) dan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) Bidang Perindustrian ;
38.
Melaksanakan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah/OPD
lain dalam memperlancar pelaksanan tugas kedinasan;
39.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas/kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
40.
Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala
Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.3. Visi Dan Misi DISKOPERINDAG
VISI
Visi berkaitan dengan
pandangan jauh kedepan menyangkut kemana intansi pemerintah harus dibawa dan di
arahkan agar dapat berkarya secara konsisten tetap eksis, antisifatip, serta
produktif sehingga visi merupakan sulit gambaran menantang tentang keadaan masa
depan yang berisikan cita dan citra yang ingin di wujudkan.
Visi dalam koprasi,usaha
mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan kabupaten purwakarta
adalahh mengacu kepasa visi kabupaten purwakartadan dan melaksanakan misi ke satu yang berkaitan dengan bidang
ekonomi dan di implementasikan sesuai dengan uraian tugas, pungsi dan tata
kerja Dinas Koprasi usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan
kabupaten purwakarta serta di sesuaikan dengan potensi, harapan dan aspirasi
masyarakat (kondisi yang di inginkan dan isu-isu strategis sebagai mana telah
di uraikan pada bab III maka visi nya adalah sebagai berikut.
“ Menjadi lembaga yang berhasil mewujudkan pelaku Usaha yang tangguh dan
berkarakter pada tahun 2014
”.
Kata kunci dara visi tersebut
adalah: berhasil tangguh dan berkarakter yang mengandung pengertian sebagai
berikut:
a. Berhasil
Maknanya adalah merupakan
keberhasilan, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan
kabupaten purwkarta dalam mewujudkan pelaku usaha di biang koprasi, usaha
mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan yang tangguh dan
berkarakter di wilayah kabupaten purwkarta pada tahun 2
b. Tangguh
Maka nya adalah pelaku usaha
telah tumbuh menjadi sehat, kuat dan berkembang, yaitu:
i.
Mutu produknya baik dan memenuhin, aspek kesehatan,
keamanan, keselamatan dan lingkungan yang di buktikan dengan adanya sertifikasi
mutu yang terdaptar.
ii.
Mampu mengoktiminalkan segenap potensi lokal dan
dimiliki dan produknya mampu bersaing, baik pada sekala regional, nasional
bahkan global.
iii.
Mampu mengakses pada sumber pembiayan dan
terbentuknya kemitraan yang saling menguntungkan.
iv.
Memiliki koprasi yang sehat dan mandiri.
v.
Mampu memberikan kontribusi ekonomi yang cukup
tinggi dalam peningkatan PDRB daerah.
vi.
Mampu menguasai sebagai besar pasar lokal dan ada
yang melakukan ekspor.
c. Berkarakter
Maknanya
adalah bahwa produk industri, perdagangan, UMKM dan lembaga koprasi lainnya
mempunya karakter atau ciri khas (
branded daerah sebagai paktor pembeda
atara produk industri, perdagangan, UMKM dan lembaga koprasi purwakarta dengan
daerah-daerah lain di propinsi jawa barat dan bahkan pada tatanan nasional.
Dengan
demikian visi tersebut keinginan yang akan di capai oleh dinas koprasi, UMKM,
perindustrian dan perdagangan kabupaten purwakarta sebagai salah satu
organisasi prangkap daerah (OPD di pemerintahan kabupaten purwakarta yang
bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah kabupaten purwakarta di bidang
koperasi, UMKM, prindustrian dan perdagangan.
Sedangkan
makna pisi scara keseluruhan adalah mengandung arti bahwa aparat dinas koprasi,
UMKM, perindustrian dan perdagangan kabupaten purwakarta di tuntut harus
propesional dan memberikan pelayanan yang prima agar harapan masyarakat di
bidang koperasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan dapat berhasil mewujudkan pelaku usaha yang
tangguh dan berkarakter pada tahun 2013, yaitu yang berdampak pada :
i.
Berkembangnya koperasi yang sehat dan
mandiri ;
ii.
Berkembangnya usaha mikro, kecil,
menengah, perindustrian dan perdagangan yang kondusif dan tangguh;
iii.
Mutu produk yang dihasilkan beredaya saing;
iv.
Berkembangnya peroduk unggul yang berdaya
saing;
v.
Ketersediaan lahan industri milik pemkab
untuk disewakan;
vi.
Ketersediaan sarana dan perasarana UMKM
dan usaha perdagangan yang representatif;
vii.
Ketersediaan barang dan jasa yang cukup;
viii.
Persaingan usaha yang sehat;
ix.
Terlindunginya masyarakat konsumen;
MISI
Misi
adalah suatu yang diemban atau dilaksanakan oleh intansi pemerintahan sebagai
penjabaran visi yang telah ditetapkan, dimana denganpernyataan misi diharaokan
seluruh aparatur dinas dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan
mengenal eksistensi serta peranan dinas koperasi, usaha mikro, kecil, menengah,
perindustrian dan perdagangan kabupaten purwakarta dalam penyelenggaraan
pemerintah dibidang koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan
perdagangan.
Guna
mewujudkan visi sebagai mana telah ditetapkan tersebut diatas maka dinas
koperasi, UMKM,perindustrian dan perdagangan kabupaten purwakarta menetapkan
misi yang harus dilaksanakan yaitu :
1.
Meningkatkan peran koperasi sebagai lembaga usaha untuk
memberdayakan ekonomi kerakyatan.
2.
Meningkatkan peran kelembagaan usaha dan kemitraan
untuk memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah.
3.
Meningkatkan produktifitas, mutu produk yang kompetitif
dan pengembangan produk yang spesifik, serta mengembangkan persaingan usaha
industri yang sehat.
4.
Meningkatkan daya saing komoditas perdagangan, terutama
bagi pasar tradisional, pedagang kecil dan menengah, serta meningkatkan
perlindungan konsumen.
3.4. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS KOPERASI USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH, PERINDUSTRIAN, DAN PERDAGANGAN KABUPATEN PURWAKARTA
BAB
IV
JURNAL KEGIATAN SISWA
Nama Siswa :
Saniyah Septiany
Nomor Induk Siswa : 102013136
Kelas : XI TKJ
HARI / TANGGAL
|
WAKTU
|
KEGIATAN
|
PARAF PEMBIMBING
|
SENIN
05-01-2015
|
09.00
s/d
13.00
|
|
|
SELASA
06-01-2015
|
09.00
s/d
13.00
|
|
|
RABU
07-01-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Pembagian ruangan
·
Membuka file dalam komputer
·
ISTIRAHAT
·
Menulis surat masuk
|
|
KAMIS
08-01-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Menggandakan data
·
ISTIRAHAT
·
Memperingati maulid Nabi Muhammad
SAW
·
Menulis surat masukk
|
|
JUMAT
09-01-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Menerapkan K3
·
Olah raga jalan kaki ke Situ
Buled
·
ISTIRAHAT
·
Mengarsipkan surat masuk
|
|
SENIN
12-01-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Mengikuti Apel pagi
·
Pengarahan dari kepala bidang perdagangan
·
ISTIRAHAT
·
Membuka file dalam komputer
|
|
SELASA
13-01-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Mengarsiokan surat masuk
·
ISTIRAHAT
·
Mengoperasikan komputer
|
|
RABU
14-01-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Melipat surat dinas
·
ISTIRAHAT
·
Penggarisan buku
·
Menggandakan dokumen surat dinas
|
|
KAMIS
15-01-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Membereskan surat masuk tahun
2013
·
ISTIRAHAT
·
Mengarsipkan surat masuk
|
|
JUMAT
16-01-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Menerapkan K3
·
Olah raga jalan kaki ke Situ
Buled
·
Pengarahan
·
Membereskan surat masuk tahun
2014
·
ISTIRAHAT
·
Mengarsipkan surat masuk
|
|
SENIN
19-01-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Mengikuti Apel pagi
·
Menulis surat masuk
·
ISTIRAHAT
·
Menggandakan dokumen
|
|
SELASA
20-01-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Menggandakan data
·
ISTIRAHAT
·
Membeli alat tulis kantor
|
|
RABU
21-01-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Menggandakan data
·
Mengarsipkan surat masuk
·
ISTIRAHAT
·
Menulis surat masuk
|
|
KAMIS
22-01-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Menggandakan dokumen
·
Membeli alat tulis kantor
·
ISTIRAHAT
·
Membuka file dalam komputer
|
|
JUMAT
23-01-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Menerapkan k3
·
Olahraga jalan kaki ke situ buled
·
Mengarsipkan surat masuk
|
|
SENIN
26-01-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Mengikuti Apel pagi
·
ISTIRAHAT
·
Menggandakan surat
|
|
SELASA
27-01-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Mengarsipkan surat masuk
·
ISTIRAHAT
·
Mengantarkan surat ke ruang
sekertariat
|
RABU
28-01-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Menulis surat masuk
·
ISTIRAHAT
·
Menggandakan dokumen
|
|
KAMIS
29-01-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Melipat surat dinas
·
ISTIRAHAT
·
Menggandakan dokumen surat dinas
|
|
JUMAT
30-01-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Menerapkan kl3
·
Olahraga jalan kaki ke situ buled
·
ISTIRAHAT
|
|
SENIN
02-02-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
SAKIT
|
|
SELASA
03-02-2015
|
07.30
s\d
15.30
|
·
Membuat laporan prakerin
·
ISTIRAHAT
·
Mengarsipkan surat masuk
|
|
RABU
04-02-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Menulis surat masuk
·
ISTIRAHAT
·
Menggandakan dokumen
|
|
KAMIS
05-02-2015
|
07.15
s/d
15.30
|
·
Menggandakan dokumen
·
ISTIRAHAT
·
Pengisian format Kartu Barang
|
|
JUMAT
06-02-2015
|
07.15
s/d
15.30
|
·
IZIN
|
|
SENIN
09-02-2015
|
07.30
s\d
15.30
|
·
Mengikuti apel pagi
·
Rapat evaluasi bulanan
·
ISTIRAHAT
·
menulis surat masuk
|
|
Selasa
10-02-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
menggandakan dokumen
·
ISTIRAHAT
·
Mengarsipkan surat masuk
|
|
Rabu
11-02-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Menulis surat masuk
·
ISTIRAHAT
·
Membuat laporan prakerin
|
|
KAMIS
12-02-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Menulis surat masuk
·
Mengarsipkan surat masuk
·
ISTIRAHAT
·
Membuka file dalam komputer
|
|
JUMAT
13-02-2015
|
07.15
s/d
15.30
|
·
Menerapkann K3
·
Lahraga Jalan kaki ke Situbuled
·
ISTIRAHAT
·
Menulis Surat Masuk
|
|
SENIN
16-02-2015
|
07.30
s\d
15.30
|
·
Mengikuti Apel pagi
·
Menulis nomor surat dinas
·
ISTIRAHAT
·
Menulis surat masuk
|
|
SELASA
17-02-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Mengetik/entrydata
Rekap Barang pakai habis 2014
· ISTIRAHAT
· Merekap
Barang Pakai Habis 201 4
|
RABU
18-02-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Mengetik/entry
data Rekap Barang pakai habis 2014
· Merekap
Barang Pakai Habis 2014
|
|
KAMIS
19-02-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· LIBUR
|
|
JUMAT
20-02-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Olahraga
· Fotocopy
· Merekap
Barang Pakai Habis
· ISTIRAHAT
· Fotocopy
Data
|
|
SENIN
23-02-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Entry
Data KIR (Kartu Inventaris Ruangan)
· Fotocopy
· ISTIRAHAT
· Mengetik
Laporan Data Keadaan Pegawai
|
|
SELASA
24-02-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Entry
Data DIR (Daftar Inventaris Ruangan)
· ISTIRAHAT
· Rekapitulasi
Distribusi Barang Pakai Habis
|
|
RABU
25-02-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Fotocopy
· Mengetik
Laporan Data Keadaan Pegawai
· ISTIRAHAT
· Mengetik
Laporan Data Keadaan Pegawai
|
|
KAMIS
26-02-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Membuat
Berita Acara Distribusi Barang Pakai Habis
· ISTIRAHAT
· Fotocopy
· Membuat
Surat Perintah Distribusi Barang Pakai Habis dari Kepala Dinas
|
JUMAT
27-02-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Olahraga
· Membuat
Daftar Lampiran Berita Acara Barang Pakai Habis
· Mengetik
Laporan Data Keadaan Pegawai
|
|
SENIN
02-03-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Print
out Data Laporan Keadaan Pegawai
· Konsultasi
dengan pembimbing
· ISTIRAHAT
· Menyusun
Pelaksanaan Anggaran 2015 (DPA)
|
|
SELASA
03-03-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2015
· ISTIRAHAT
·
Menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) 2015
|
RABU
04-03-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Menyusun
Laporan Penelitian RKA 2015
· ISTIRAHAT
· Menyusun
Laporan Penelitian RKA 2015
|
|
KAMIS
05-03-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Menyusun
Laporan Pendapatan APBD 2015
· ISTIRAHAT
· Menyusun
Laporan Pendapatan APBD 2015
|
|
JUMAT
06-03-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Menyusun
Berkas Rencana Kegiatan Anggaran ( RKA) 2015
· ISTIRAHAT
· Menyusun
Berkas Daftar Pelaksanaan Anggaran
|
|
SENIN
09-03-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Menyusun
Berkas Kas Belanja (AKB)
· ISTIRAHAT
· Mengetik
Daftar Hadir Pegawai
|
SELASA
10-03-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Mengetik
Surat Cuti Pegawai
· ISTIRAHAT
·
Mengarsipkan daftar hadir PNS dan non PNS
|
|
RABU
11-03-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Mengetik
Surat Cuti Pegawai
·
Membantu Pelaksanaan Rapat Pasar
Leuwi Panjang
|
|
KAMIS
12-03-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
·
Fotocopy Data
·
Mengetik Surat Cuti Pegawai
|
|
JUMAT
13-03-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Olahraga
· Melaksanakan
K3
· Mengetik
Surat Cuti Pegawai
|
SENIN
16-03-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Apel
pagi
· Pengumpulan
Data
|
|
SELASA
17-03-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Pengumpulan
Data
· Fotocopy
Data
· ISTIRAHAT
· Menulis
surat masuk
|
|
RABU
18-03-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Menggunakan
peralatan kantor (computer)
· ISTIRAHAT
· Mengarsipkan
surat masuk
|
|
KAMIS
19-03-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Mengentri
Laporan Prakerin ke Komputer
|
|
JUMAT
20-03-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Mengentri
Laporan Prakerin ke Komputer
|
|
SENIN
23-03-2015
|
07.30
s/d
15.30
|
· Konsultasi
dengan pembimbing Dinas
|
Purwakarta, April 2015
PEMBIMBING DU/DI
|
LUCKY EFFENDI, S.Sos
NIP.19590201
198503 1 017
DAFTAR HADIR PRAKTEK
Nama siswa :
SANIYAH SEPTIANY
Nomor induk : 102013136
Program studi :
Teknik Komputer Jaringan (TKJ)
Tempat praktek :
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Purwakarta
Tanggal
|
05
Jan 15
|
06 Jan 15
|
07
Jan 15
|
08
Jan 15
|
09
Jan 15
|
Tanda
Tangan Siswa
|
Tanggal
|
12 Jan 15
|
13 Jan 15
|
14 Jan 15
|
15 Jan 15
|
16 Jan 15
|
Tanda
Tangan Siswa
|
Tanggal
|
19 Jan 15
|
20 Jan 15
|
21 Jan 15
|
22 Jan 15
|
23 Jan 15
|
Tanda
Tangan Siswa
|
Tanggal
|
26 Jan 15
|
27 Jan 15
|
28 Jan 15
|
29 Jan 15
|
30 Jan 15
|
Tanda
Tangan Siswa
|
Tanggal
|
02 Feb 15
|
03 Feb 15
|
04 Feb 15
|
05 Feb 15
|
06 Feb 15
|
Tanda
Tangan Siswa
|
Tanggal
|
09 Feb 15
|
10 Feb 15
|
11 Feb 15
|
12 Feb 15
|
13 Feb 15
|
Tanda
Tangan Siswa
|
Tanggal
|
16 Feb 15
|
17 Feb 15
|
18 Feb 15
|
20 Feb 15
|
23 Feb 15
|
Tanda
Tangan Siswa
|
Tanggal
|
24 Feb 15
|
25 Feb 15
|
26 Feb 15
|
27 Feb 15
|
02 Mar 15
|
Tanda
Tangan Siswa
|
Tanggal
|
03 Mar 15
|
04 Mar 15
|
05 Mar 15
|
06 Mar 15
|
09 Mar 15
|
Tanda
Tangan Siswa
|
Tanggal
|
10 Mar 15
|
11 Mar 15
|
12 Mar 15
|
13 Mar 15
|
16 Mar 15
|
Tanda
Tangan Siswa
|
Tanggal
|
17 Mar 15
|
18 Mar 15
|
19 Mar 15
|
20 Mar 15
|
23 Mar 15
|
Tanda
Tangan Siswa
|
Tanggal
|
24 Mar 15
|
25 Mar 15
|
26 Mar 15
|
27 Mar 15
|
30 Mar 15
|
Tanda
Tangan Siswa
|
Tanggal
|
31 Mar 15
|
01 April 15
|
02
April 15
|
Tanda
Tangan Siswa
|
Purwakarta, April 2015
PEMBIMBING DU/DI
|
LUCKY EFFENDI, S.Sos
NIP.19590201
198503 1 017
BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Dari
Pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa setelah kami melaksanakan Praktek
Kerja Industri di Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Purwakarta. Saya bisa mengetahui sebagai berikut ::
1.
Dengan adanya Pelaksanaan Praktek Kerja Industri (
PRAKERIN ) siswa dapat memahami dan mengetahui tentang pelaksanaan yang
sebenarnya didalam dunia usaha / kerja.
2.
Siswa mendapat bekal pengalaman serta dapat mengambil
pelajaran dari hasil Prakerin ini sebagai pedoman dalam memasuki dunia usaha /
kerja dimasa mendatang.
3.
Siswa dapat mengetahui bahwa Dinas Koperasi, UMKM,
Perindustrian dan Perdagangan merupakan suatu Instansi terkait yang menangani
dan membidangi lembaga – lembaga usaha pada bidang perkoperasian, Usaha Mikro,
Usaha Kecil, Usaha Menengah, Perindustrian dan Perdagangan. yang dalam
pelaksanaan tugasnya berusaha untuk :
ü
Meningkatkan peran kelembagaan usaha dan
kemitraan untuk memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah.
ü
Meningkatkan produktifitas, mutu produk yang
kompetitif dan pengembangan produk yang spesifik, serta mengembangkan
persaingan usaha industri yang sehat.
ü
Meningkatkan daya saing komoditas perdagangan,
terutama bagi pasar tradisional, pedagang kecil dan menengah, serta
meningkatkan perlindungan konsumen.
5.2. Saran-saran
Dalam
kesempatan ini kiranya dengan hormat penyusun menyampaikan dengan hormat saran-saran
sebagai masukan untuk memperbaiki di masa yang akan datang. Adapun saran-saran
yang saya sampaikan antara lain :
1. Untuk
Instansi/Dinas
a.
Memberikan arahan dan motivasi pada siswa dalam bidang
pekerjaan sehingga siswa dapat melaksanakan tugas pekerjaan dengan baik.
b.
Memberikan
peluang kepada siswa agar dapat lebih meningkatkan dan
mengembangkan ilmu pengetahuannya selama pelaksanaan prakerin.
c.
Memberikan Bimbingan mengenai penggunaan perangkat /
peralatan kerja agar siswa bisa lebih berhati-hati dalam pengoperasiannya.
d.
Menempatkan siswa sesuai dengan program keahliannya.
2. Untuk Sekolah
a. Sekolah diharapkan dapat
mempersiapkan dengan sebaik
mungkin dalam rangka menjelang pelaksnaaan Prakerin.
b. Dapat Menempatkan siswa hendaklah pada dunia usaha / kerja yang sesuai dengan program keahliannya dan
diharapkan tidak terlalu jauh sehingga siswa tidak terlalu dibebani oleh biaya
transportasinya.
c. Dalam Pembuatan laporan kegiatan diharapkan tidak
terlalu mempersulit siswa sehingga tidak mengakibatkan pemborosan waktu dan
bahan.
KATA PENUTUP
Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
karunianya. Penyusun dapat menyelesaikan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) di
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta.
Penyusun mengucapkan Terima Kasih kepada pihak yang telah membantu
hingga terselesaikannya laporan kegiatan Praktek Kerja Industri ini.
Dalam kesempatan ini penyusun memohon maaf apabila ada kesalahan dalam
penulisan kata atau kalimat yang tidak berkenan di hati pembaca. Mudah-mudahan
laporan kegiatan Praktek Kerja Industri ini dapat bermanfaat khususnya bagi
penyusun umumnya bagi pembaca.
Hormat Saya,
Penyusun
SOFIA SONDARJAT
NIS.
102013144
IDENTITAS PERUSAHAAN/ INSTANSI
Nama Dunia Kerja : DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL,
MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KAB. PURWAKARTA
Bidang Usaha/Kegiatan : Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil, Menengah, Perindustrian, Dan Perdagangan
Alamat Dunia Kerja : Jl..
Jend Ahmad Yani
No. 170 Cipaisan Purwakarta
No. Telepon :
(0264) 201064
No. Faximile :
(0264) 204038
Nama Pimpinan :
H. DEDDY EFFENDI, SP.d,MM
Nama Instruktur/Pembimbing : LUCKY EFFENDI S,Sos
Purwakarta,
April 2015
a.n. KEPALA
DINAS KOPERASI, UMKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN
PURWAKARTA
SEKRETARIS,
Drs. ZAINAL
ARIFIN
NIP. 19600921 198903 1 005
|
Pembimbing DU
/DI
KASUBBAG.
UMUM DAN KEPEGAWAIAN
LUCKY EFFENDI S,Sos
NIP. 19590201 198503 1 017
|
IDENTITAS SISWA
Nama Siswa :
SANIYAH SEPTIANY
Nomor Induk Siswa :
102013136
Tempat Tanggal Lahir :
Purwakarta, 28 September 1998
Jenis Kelamin :
Perempuan
Nama Orang Tua :
NENTI
Alamat :
Kampung Tegal Datar RT/RW. 008/003. Desa
Sinargalih Kecamatan Maniis-Purwakarta
Purwakarta April 2015
Siswa
SANIYAH
SEPTIANY
NIS.
102013136
DAFTAR PUSTAKA
ü
Undang-undang
no 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah.
ü
Undang-undang
no 25 Tahun 1999 Tentang perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
ü
Undang-undang
no 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
ü
Undang-undang
no 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan
Daerah.
ü
Peraturan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Tahun 2003-2006
ü
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
ü
Peraturan
Menteri Dalam Negeri No.152 dan 153 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Daerah dan Barang Daerah yang Dipisahkan.
ü
Peraturan
Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas
Daerah.
ü Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun
2008 Tentang rincian Tugas, Fungsi dan Tatakerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil,Menengah
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta.
REKAPITULASI KEGIATAN PRAKTEK
No
|
Nama
|
Bidang Keahlian
|
Jenis Kegiatan
|
Jumlah
|
1.
|
SANIYAH SEPTIANY
|
Teknik Komputer Jaringan
|
Purwakarta, April
2015
Pembimbing/
Instruktur DU /DI
LUCKY EFFENDI S,Sos
NIP. 19590201 198503 1 017
REKAPITULASI KEHADIRAN PRAKTEK
No.
Induk
|
Nama
Siswa
|
Program
Keahlian
|
Hadir
|
sakit
|
Ijin
|
Alpa
|
( % )
Hadir
|
102013136
|
SANIYAH SEPTIANY
|
Teknik Komputer Jaringan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Purwakarta, April 2015
Pembimbing/
Instruktur DU /DI
LUCKY EFFENDI S,Sos
NIP. 19590201 198503 1 017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar