BAB
III
TINJAUAN
UMUM
SEJARAH
SINGKAT TENTANG INSTANSI
3.1 Sejarah
Singkat Dinas Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat tujuan
nasional Negara Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, bangsa
Indonesia telah melaksanakan pembangunan secara terencana, bertahap dan
berkesinambungan sesuai dengan skala prioritas.
Pembangunan yang selama ini dilaksanakan oleh seluruh
bangsa Indonesia telah mewujudkan hasil berbagai bidang dan berbagai aspek kehidupan
yang dapat dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun demikian,
akhir-akhir ini bangsa Indonesia telah mengalami berbagai cobaan dan berbagai
krisis yang bersifat multidimensional, yaitu hampir semua aspek kehidupan, baik
aspek ekonomi, politik, hukum, maupun aspek sosial budaya terimbas oleh krisis
dan lebih parahnya lagi sekarang terjadinya krisis di Negara- Negara maju
(Dunia).
Seiring dengan adanya krisis tersebut, lahirlah gerakan
reformasi yang salah satunya menghasilkan Undang-undang no 22 Tahun 1999
Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang no 25 Tahun 1999 Tentang
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana sesuai dengan
perkembangan dalam mengaplikasikannya, maka Undang-undang tersebut di ubah
menjadi Undang-undang no 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan
Undang-undang no 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah
pusat dan Daerah, serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Otonomi
Daerah.
Sebagai
konsekuensi dari lahirnya perundang-undangan tersebut, maka Pemerintah
Kabupaten Purwakarta dalam melaksanakan pelayanan publik telah membentuk Dinas
Daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Dinas Daerah. Dimana salah satunya adalah Dinas Koperasi ,
Usaha Mikro, Kecil, Menengah Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta
nomor 44 Tahun 2008 Tentang rincian
Tugas, Fungsi dan tatakerja Dinas
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil,Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Purwakarta.
Sehubung telah terbentuknya Dinas Daerah dan
dikaitkan dengan adanya krisis tersebut, maka pembangunan nasional khususnya
pembangunan di bidang ekonomi perlu di fokuskan pada program reformasi dan
restrukturisasi ekonomi dalam rangka pemulihan kehidupan perekonomian. Oleh karena
itu pembangunan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah Peridustrian dan
Perdagangan menjadi bagian yang
terpisahkan dari program tersebut. Dalam hal ini mengharuskan kesiapan Dinas
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta untuk menyusun
perencanaan yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil,Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
3.2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil, Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan
A.
Bagian Kesatu
KEPALA DINAS
Pasal
2
(1)
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan Dinas
dalam melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Daerah di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah
Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
1
Perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi,usaha mikro,kecil,menengah,perindustrian dan
perdagangan;
2
Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintah dan
pelayanan umum di bidang koperasi,usaha mikro, kecil, menengah, penindustrian
dan perdagangan;
3
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang
koperasi,usaha mikro,kecil,menengah,penindustrian,dan perdagangan;
4
Penyelenggaraan pembinaan ketatausahaan dinas; dan
5
Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)
Dalam
menyelenggarakan fungsi sebagaimana di maksud
pada ayat ( 2 ) , Kepala Dinas mempunyai rincian tugas :
1.
Menetapkan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
2.
Menetapkan progam dan kegiatan Dinas;
3.
Menyelenggarakan pengolahan data dalam perumusan
program dan kegiatan tahunan Dinas;
4.
menetapkan rencana kerja dan anggaran Dinas;
5.
Menetapkan dokumen pelaksanaan anggaran;
6.
Menetapkan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi
kinerja Dinas;
7.
Menetapkan laporan akuntabilitas kinerja Dinas;
8.
Menyusun formasi pegawai sesuai kebutuhan daerah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
9.
Membina dan mengendalikan administrasi ketatausahaan
yang meliputi urusan program, keuangan, umum dan kepegawaian;
10.
Mengkaji dan merumuskan bahan kebijakan teknis urusan
koperasi,usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan;
11.
Melakukan koordinasi dalam perumusan kebijakan teknis
di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan
perdagangan;
12.
Menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum
di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan;
13.
Menyelenggarakan bimbingan, pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan tugas bidang koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian
dan perdagangan;
14.
Memberi informasi dan saran serta pertimbangan kepada
Bupati dalam urusan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan
perdagangan sebagai bahan penetapan dan penerapan kebijakan daerah;
15.
Menetapkan penyusunan pencapaian standar pelayanan
minimal bidang koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan
perdagangan;
16.
Menetapkan pedoman dan petunjuk teknis bidang koperasi;
17.
Menetapkan pedoman dan petunjuk teknis bidang usaha
mikro, kecil, dan menengah;
18.
Menetapkan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan
tugas bidang perdagangan;
19.
Menyelenggarakan pembinaan kelembagaan koperasi dan
bina usaha koperasi di bidang koperasi;
20.
Menyelenggarakan pembinaan kelembagaan, SDM, fasilitas
pembiayaan dan pemasaran di bidang usaha kecil dan menengah;
21.
Menyelenggarakan pengawasan dan pengembangan industri
kimia, agro, hasil hutan, logam, elektronika dan aneka industri di bidang
perindustrian;
22.
Menyelenggarakan pembinaan usaha sarana dan prasarana,
perlindungan konsumen dan pengawasan, pengadaan, penyaluran dan promosi di
bidang perdagangan;
23.
Melaksanakan fasilitas penyelenggaraan urusan koperasi,
usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan;
24.
Melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi
pelaksanaan bidang koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan
perdagangan;
25.
Membina dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan bidang
koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan;
26.
Menyelenggarakan hubungan kerjasama dan koordinasi
dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta dalam rangka pelaksanaan tugas;
27.
Melaksanaan pembinaan teknis dan administrasi UPTD;
28.
Membina dan mengendalikan kegiatan perbendaharaan,
verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak
langsung;
29.
Mengelola retribusi yang menjadi kewenangan Dinas;
30.
Menerapkan rencana target penerimaan retribusi yang
menjadi kewenangan Dinas;
31.
Menetapkan laporan prognosis realisasi keuangan;
32.
Menetapkan penyusunan laporan keuangan semesteran;
33.
Menetapkan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
34.
Menyelenggarakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan
dalam pengelolaan keuangan;
35.
Membina dan mengendalikan urusan keprotokolan, hubungan
masyarakat, penyiapan, rapat-rapat Dinas dan perdokumentasian kegiatan Dinas;
36.
Membina kearsipan dan perpustakaan Dinas;
37.
Membina dan mengendalikan urusan rumah tangga,
ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan kerja;
38.
Membina dan mengendalikan kegiatan pemeliharaan dan
perawatan kendaraan Dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan asset lainnya;
39.
Menetapkan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan
prasarana di lingkungan Dinas;
40.
Membina, mengawasi dan mengendalikan pengadaan,
penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris;
41.
Membina dan mengendalikan pengumpulan, pengelolaan,
penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian di lingkungan Dinas;
42.
Menetapkan pengusulan pegawai yang akan pensiun, serta
pemberian penghargaan;
43.
Menetapkan usulan kenaikan pangkat pegawai, daftar
penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji
berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
44.
Menetapkan daftar pegawai untuk mengikuti
pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional;
45.
Menetapkan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian
Dinas;
46.
Menetapkan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplan
pegawai;
47.
Menetapkan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga
teknis dan fungsional;
48.
Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada
Bupati melalui Sekretaris; dan
49.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan
oleh Bupati dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B.
Bagian Kedua
SEKRETARIAT
Pasal
3
(1)
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang
berada dibawah dan bertanggung jawab Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok
program, keuangan, umum dan pegawaian.
1.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud
pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi :
1.
Pelaksanaan pengelolaan urusan program;
2.
Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan;
3.
Pelaksanaan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian
yang meliputi surat-menyurat, kearsipan, kepegawaian, pengadaan perlengkapan
kerumah tanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
4.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
2. Dalam menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat mempunyai rincian tugas :
1.
Menyusun rencana dan program kerja sekretariat, sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
2.
Mengelola penyusunan rencana dan program kerja Dinas,
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
3.
Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan
administrasi kearsipan, naskah dinas
baik yang masuk maupun yang keluar;
4.
Mengatur pelaksanaan layanan dibidang kesekretariatan
kepada unit organisasi di lingkup Dinas;
5.
Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga
yang menjadi kebutuhan Dinas;
6.
Mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
7.
Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan
Dinas;
8.
Mengelola administrasi kepegawaian Dinas;
9.
Melaksanakan koordinasi dalam menunjuk Pejabat Pembuat
Komitmen;
10. Melaksanakan pengusulan/penunjukan Bendahara
dan Pembantu Bendahara;
11. Melaksanakan
pembinaan, pengarahan dan pengawasan kepada Bendahara;
12. Membantu,
mengkoordinasikan dan melaporkan setiap kegiatan Dinas kepada Kepala Dinas,
13. Mengelola
perencaan dan program Dinas;
14. Mengelola
dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pelaksaan anggaran
lingkup Dinas.
15. Menyiapkan
bahan penyusun Rencana Strategis (RENSTRA) Rencana kerja (RENJA), Rencana
Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) serta menyusun
Laporan Akuntabilitas Kinarja Instansi Pemerintah (LAKIP);
16. Mengelola
retribusi yang menjadi kewenangan Dinas;
17. Menyusun
rencana target penerimaan retribusi yang menjadi kewenangan Dinas;
18. Memberikan
saran dan pertimbangan teknis urusan kesekretariatan kepada Atasan,
19. Menyusun
Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA)
Sekertariat;
20. Melaksanakan
koordinasi dengan Instansi Pemerintah/OPD lain dalam mempelancar pelaksaan
tugas kedinasan;
21. Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan, sesuai ketentuan yang
berlaku; dan
22. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.
Bagian Ketiga
BIDANG
KOPERASI
(1)
Bidang koperasi
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan
pemerintah daerah di bidang koperasi.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bidang koperasi
mempunyai fungsi :
1.
perumusan kebijakan teknis di bidang perkoperasian;
2.
pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang perkoperasian;
3.
pembinaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas
bidang pembinaan kelembagaan dan bina usaha koperasi; dan
4.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Bidang koperasi mempunyai rincian tugas :
1.
menyusun rencana dan program kerja Bidang koperasi
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.
mengkoordinasikan tugas-tugas internal di langkup
Bidang Koperasi;
3.
menyusun bahan perumusan kebijaksanaan teknis sebagai
pedoman operasional penyelenggaraan perkoperasian yang meliputi pembinaan
kelembagaan dan bina usaha koperasi;
4.
menyusun bahan penetapan kebijakan bidang urusan
perkoperasian;
5.
menghimpun dan menyusun bahan-bahan pembentukan,
penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi;
6.
menyusun bahan-bahan untuk mengesahkan pembentukan,
penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi di wilayah Kabupaten;
7.
melaksanakan hasil-hasil pengesahan perubahan AD yang
menyangkut penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi di wilayah
Kabupaten;
8.
pembubaran koperasi di tingkat Kabupaten sesuai dengan
pedoman pemerintah di tingkat kabupaten, pembinaan dan pengawasan KSP dan USP
koperasi di tingkat kabupaten;
9.
menghimpun dan manyusun bahan-bahan pengesahan akta
pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran, penggabungan badan hukum
koperasi yang berskala kabupaten;
10. melaksanakan
hasil-hasil penetapan ungulan dan kinerja koperasi;
11. melaksanakan
kebijakan pembimbingan dan penyuluhan koperasi dalam pembuatan laporan tahunan
KSP dan USP dalam wilayah Kabupaten, pembinaan KSP dan USP dalam wilayah
kabupaten, fasilitasi pelaksanaan pembubaran dan penyelesaian akibat pembubaran
KSP dan USP dalam wilayah kabupaten, pemberian sanksi administratif kepada KSP
dan USP dalam wilayah kabupaten yang tidak melaksanakan kewajibannya;
12. menyusun
dan menganalisa iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan
pemasyarakatan koperasi dalam wilayah kabupaten dalam bentuk menyusun
bahan-bahan bimbingan dan kemudahan koperasi, perlindungan kepada koperasi, dan
rencana operasional program pengembangan koperasi dalam wilayah kabupaten;
13. melaksanakan
kebijakan teknis operasional program penumbuhan iklim yang kondusif bagi
pembanngunan koperasi;
14. melaksanakan
pedoman standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten di bidang
koperasi;
15. melaksanakan
pemantauan penerapan perjanjian dan persetujuan internasional yang telah
disahkan atas nama Negara di bidang koperasi; bimbingan koperasi di bidang
kelembagaan, produksi, pemasaran dan jaringan usaha serta pengembangan sumber
daya manusia;
16. melaksanakan
program pengembangan jaringan sistem informasi koperasi, bimbingan pedoman
akuntansi koperasi;
17. mengkoordinasikan
program keterpaduan pemberdayaan koperasi;
18. melaksanakan
pemberian perlindungan dalam rangka kebijakan perijinan kepada koperasi antara
lain pencadangan lokasi usaha, bidang usaha, pengadaan barang dan jasa,
pemborongan barang pemeritah;
19. menyelenggarakan
penyuluhan dan pendidikan koperasi;
20. melaksanakan
koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait;
21. melaksanakan
pemberian bimbingan organisasi dan tata laksana koperasi;
22. melaksanakan
pembinaan dan pengawasan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan
Pinjam (USP) koperasi;
23. memfasilitasi
akses permodalan/sumber dana serta, tata cara dan syarat pemenuhan kebutuhan
dana kelembagaan keuangan dan non keuangan serta sumber pambiayaan lainnya;
24. memfasilitasi
akses penjamin dalam penyediaan pembiayaan koperasi meliputi kredit perbankan
dan non perbankan dan sumber pembiayaan lainnya;
25. melaksanakan
kerjasama antar koperasi dan lembaga usaha lain;
26. memfasilitasi
pengembangan distribusi, jasa dan lembaga keuangan koperasi;
27. melaksanakan
pembinaan dan pengembangan usaha koperasi meliputi priduksi, pemasaran, sumber
daya manusia dan penguasaan teknologi;
28. memberikan
saran dan pertimbangan teknis urusan perkoperasian kepada Atasan;
29. menyusun
Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Bidang
Koperasi;
30. melaksanakan
koordinasi dengan instansi pemerintah/OPD lain dalam memperlancar pelaksanaan
tugas kedinasan;
31. melaksanakan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan sesuai ketentuan yang
berlaku; dan
32. melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.
Bagian
Keempat
BIDANG USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Pasal
10
(1)
Bidang Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang
berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan
pemerintah daerah bidang usaha kecil dan menengah.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang Usaha Kecil
dan Menengah mempunyai fungsi :
1.
perumusan kebijakan teknis di bidang usaha kecil
menengah;
2.
pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang usaha kecil menengah;
3.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
tugas bidang usaha kecil menengah yang meliputi pembinaan kelembagaan dan SDM,
fasilatasi pembiayaan dan pemasaran;
4.
pelaksanaan tugas lain yang dierikan Kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Bidang Usaha Kecil dan Menengah mempunyai rincian tugas :
1.
Menyusun rencana dan program kerja Bidang Usaha Kecil
dan Menengah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2.
Mengkoordinasikan tugas-tugas internal di lingkup
Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
3.
Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis sebagai
pedoman operasional penyeleggaraan urusan Bidang Usaha Kecil Menengah yang
meliputi pembinaan kelembagaan dan SDM, fasilitasi pembiayan dan pemasaran;
4.
Menyusun bahan penetapan kebijakan bidang usaha kecil
menengah yang meliputi pembinaan kelambagaan dan SDM, fasilitasi pembiayaan dan
pemasaran;
5.
Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis alokasi
fasilitasi pembiayaan UKM melalui bank milik koperasi, koperasi bank, lembaga keuangan
dan lembaga alternatif lainnya. Dan pengembangan institusi pasar, jaringan
lembaga keuangan, teknologi tepat yang memungkinkan UKM mampu bersaing;
6.
menyusun penataan kebijakan pemberdayaan UKM dan
penumbuhan iklim usaha bagi usaha kecil di tingkat kabupaten meliputi:
pendanaan/penyediaan sumber dana, tata cara dan syarat pemenuhan kebutuhan
dana; persaingan; prasarana; informasi; kemitraan; perijinan; perlindungan;
7.
membina dan pengembangkan UKM di tingkat kabupaten
meliputi produksi, pemasaran, sumber daya manusia dan teknologi;
8.
mempasilitasi akses penjaminan dalam penyediaan pembiayaan bagi UKM di
tingkat kabupaten meliputi kredit perbankan, penjaminan lembaga bukan bank,
modal ventura, pinjaman dari dana pengasihan sebagai lembaga BUMN, hibah dan jenis pembiyaan lain;
9.
melaksanakan pedoman standar pelayanan minimal yang
wajib di laksanakan oleh kabupaten di bidang UKM;
10. melasanakan
tugas pembantuan dari pemerintah propinsi;
11. memberikan
saran dan pertimbangan teknis urusan usaha kecil menengah kepada atasan;
12. menyusun
Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang
Usaha Kecil dan menengah;
13. melaksanakan
koordinasi dengan instansi pemerintah/OPD lain dalam memperlancar pelaksaan
tugas kedinasan;
14. melaksanakan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegaiatan sesuai ketentuan yang
berlaku; dan
15. melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.
Bagian Ke
Lima
BIDANG
PERINDUSTRIAN
Pasal
13
(1)
Bidang
perindustrian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas yang mempunnyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan
pemerintah daerah bidang perindustrian.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perindustrian
mempunyai fungsi :
1.
Perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian;
2.
Pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang perindustrian;
3.
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
tugas bidang industri kimia, agro, hasil hutan, logam, mesin, elektronika dan
aneka; dan
4.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala dinas
dengan tugas dan fungsinya.
(3)
Dalam
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang
Perindustrian mempunyai tugas dan rincian :
1.
Menyusun rencana dan program kerja Bidang Perindustran sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
2.
Mengkoordinasikan tugas-tugas internal di lingkup
Bidang Perindustrian;
3.
Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis sebagai
pedoman penyelenggaraan urusan perindustrian;
4.
Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pedoman
operasional pengelolaan dan pengembangan industri kimia, agro, hasil huta,
logam, mesin, elektronika dan aneka;
5.
Menyediakan bahan perumusan kebijakan dan penetapan
bidang usaha industri prioritas kabupaten;
6.
Menyusun bahan kebijakan pengelolaan dan pengembangan
kawasan berikut;
7.
Melaksanakan fasilitasi usaha dalam rangka pengembangan
IKM di kabupaten dan pelatihan teknis manajemen bagi pengusaha kecil dan
keterampilan bagi pengrajin serta pembinaan pejabat fungsional penyuluh
perindustrian dalam pengembangan sector perindustrian;
8.
Melaksanakan pemberian perlindungan kepastian beusaha
terhadap usaha industri di kabupaten, pengendalian dan pengawasan terhadap
pencemaran limbah industri;
9.
Menyediakan bahan dan melaksanakan promosi produk
industri kabupaten, informasi teknologi, pemasaran, pemakaian Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) dan sumber daya manusia;
10.
Memanfaatkan dan melaksanakan penelitian, pengembangan
dan penerapan teknologi, dan mensosialisasikan hasil penelitian, pengembangan
dan penerapan teknologi di bidang industri di kabupaten;
11.
Memberikan fasilitasi dan melaksanakan pengawasan
terhadap penerapan standar yang akan dikembangkan di kabupaten dan melakukan
kerjasama bidang standarisasi tingkat kabupaten;
12.
Menerapkan standar kompetensi dan melaksanakan diklat
SDM industri dan aparatur Pembina industri di kabupaten;
13.
Melaksanakan fasilitas akses permodalan bagi industri
melalui bank dan lembaga keuangan bukan
bank di kabupaten untuk skala tertentu sesuai peraturan perundang-undangan;
14.
Melaksanakan pembinaan industri dalam rangka pencegahan
pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh industri tingkat kabupaten; dan
pengawasan terhadap pencemaran lingkungan yang diakibatkan kegiatan industri di
kabupaten;
15.
Menyediakan bahan-bahan dan melaksanakan kerjasama
pengembangan industri melalui pola kemitraan usaha antara industri kecil,
menengah dan industri besar serta sector ekonomi lainya di kabupaten,
kerjasama luar negeri, kerjasama lintas
sektoral dan regional;
16.
Melaksanakan pembinaan asosiasi indusstru/dewan tingkat
kabupaten, dan koordinasi penyediaan sarana dan prasarana (jalan, air, listrik,
telepon, unit pengolahan limbah IKM) untuk industri ysng mengscu pada tata
ruang regional (provinsi);
17.
Melaksanakan diseminasi data industri tingkat kabupaten
dan menyusun pelaporan kepada provinsi serta potensi/profil sector
perindustrian dan perdagangan;
18.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
desentralisasi bidang industri tingkat kabupaten dan monitoring,evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan urusan pemerintah di bidang perindustrian di Kabupaten ;
19.
Mengkordinasikan dan memantau pelaksanaan dan
pengembangan di bidang industri;
20.
Mengkoordinasikan dan menyusun sistem,materi dan metoda
pembinaan,penyuluhan,pelatihan,study banding,magang bantuan peralatan dan
permodalan bagi industri;
21.
Membantu dan melaksanakan system materi dan metoda
pembinaan,penyuluhan,pelatihan,study banding,magang bantuan peralatan dan
permodalan bagi industri;
22.
Mengkoordinasikan pelaksanaan penganalisaan iklim usaha
dan peningkatan kerja sama dengan dunia usaha di bidang industri;
23.
Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan system,materi
dan metoda pengkajian dan identifikasi sasaran objek
pembinaan,penyuluhan,pelatihan,studi banding,magang dan kebutuhan sarana
peralatan industri;
24.
Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan system,materi
dan metoda pemberian bimbingan dan pengembangan sarana usaha dan produksi di
bidang industri;
25.
Mengkoordinasikan pelaksanaan pengarahan investasi di
bidang industri;
26.
Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan peningkatan
kerja sama dengan balai penelitian dan pembangunan di bidang industri;
27.
Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan system,materi,metoda,pengkajian,identifikasidan
klasifikasi peningkatan mutu hasil produksi,penerapan standard mutu produk dan
inovasi di bidang industri;
28.
Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan
sosialisasi,pembinaan dan pengujian mutu standard dari hasil industri;
29.
Mengkoordinasikan dan memantau uji coba pasar terhadap
produk industri;
30.
Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan
pemasyarakatan dan penerapan gugus kendali mutu industri;
31.
Mengkoordinasikan penyusunan system materi,metoda,pengkajian,identifikasi
dan klasifikasi bahan pembinaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang
industri;
32.
Melaksanakan pemantauan dan pembinaan di bidang
industri;
33.
Mengkoordinasikan penyusunan system, materi, metoda, pengkajian,
identifikasi dan klasifikasi analisa iklim usaha dalam upaya penumbuhkembangan
dan pemecahan masalah di bidang industri;
34.
Memantau pelaksanaan analisa iklim usaha dan
peningkatan teknis kerja sama dengan dunia usaha dalam upaya menumbuhkembangkan
dan pemecahan masalah di bidang industri;
35.
Melaksanakan identifikasi dan penyusunan rencana
pembangunan di bidang perindustrian;
36.
Memberikan saran dan perkembangan teknis urusan
perindustrian kepada Atasan;
37.
Menyusun Rencana Kegiatan Anggaran ( RKA ) dan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) Bidang Perindustrian ;
38.
Melaksanakan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah/OPD
lain dalam memperlancar pelaksanan tugas kedinasan;
39.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas/kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
40.
Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala
Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.3. Visi Dan Misi DISKOPERINDAG
VISI
Visi berkaitan dengan
pandangan jauh kedepan menyangkut kemana intansi pemerintah harus dibawa dan di
arahkan agar dapat berkarya secara konsisten tetap eksis, antisifatip, serta
produktif sehingga visi merupakan sulit gambaran menantang tentang keadaan masa
depan yang berisikan cita dan citra yang ingin di wujudkan.
Visi dalam koprasi,usaha
mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan kabupaten purwakarta
adalahh mengacu kepasa visi kabupaten purwakartadan dan melaksanakan misi ke satu yang berkaitan dengan bidang
ekonomi dan di implementasikan sesuai dengan uraian tugas, pungsi dan tata
kerja Dinas Koprasi usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan
kabupaten purwakarta serta di sesuaikan dengan potensi, harapan dan aspirasi
masyarakat (kondisi yang di inginkan dan isu-isu strategis sebagai mana telah
di uraikan pada bab III maka visi nya adalah sebagai berikut.
“ Menjadi lembaga yang berhasil mewujudkan pelaku Usaha yang tangguh dan
berkarakter pada tahun 2014
”.
Kata kunci dara visi tersebut
adalah: berhasil tangguh dan berkarakter yang mengandung pengertian sebagai
berikut:
a. Berhasil
Maknanya adalah merupakan
keberhasilan, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan
kabupaten purwkarta dalam mewujudkan pelaku usaha di biang koprasi, usaha
mikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan yang tangguh dan
berkarakter di wilayah kabupaten purwkarta pada tahun 2
b. Tangguh
Maka nya adalah pelaku usaha
telah tumbuh menjadi sehat, kuat dan berkembang, yaitu:
i.
Mutu produknya baik dan memenuhin, aspek kesehatan,
keamanan, keselamatan dan lingkungan yang di buktikan dengan adanya sertifikasi
mutu yang terdaptar.
ii.
Mampu mengoktiminalkan segenap potensi lokal dan
dimiliki dan produknya mampu bersaing, baik pada sekala regional, nasional
bahkan global.
iii.
Mampu mengakses pada sumber pembiayan dan
terbentuknya kemitraan yang saling menguntungkan.
iv.
Memiliki koprasi yang sehat dan mandiri.
v.
Mampu memberikan kontribusi ekonomi yang cukup
tinggi dalam peningkatan PDRB daerah.
vi.
Mampu menguasai sebagai besar pasar lokal dan ada
yang melakukan ekspor.
c. Berkarakter
Maknanya
adalah bahwa produk industri, perdagangan, UMKM dan lembaga koprasi lainnya
mempunya karakter atau ciri khas (
branded daerah sebagai paktor pembeda
atara produk industri, perdagangan, UMKM dan lembaga koprasi purwakarta dengan
daerah-daerah lain di propinsi jawa barat dan bahkan pada tatanan nasional.
Dengan
demikian visi tersebut keinginan yang akan di capai oleh dinas koprasi, UMKM,
perindustrian dan perdagangan kabupaten purwakarta sebagai salah satu
organisasi prangkap daerah (OPD di pemerintahan kabupaten purwakarta yang
bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah kabupaten purwakarta di bidang
koperasi, UMKM, prindustrian dan perdagangan.
Sedangkan
makna pisi scara keseluruhan adalah mengandung arti bahwa aparat dinas koprasi,
UMKM, perindustrian dan perdagangan kabupaten purwakarta di tuntut harus
propesional dan memberikan pelayanan yang prima agar harapan masyarakat di
bidang koperasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan dapat berhasil mewujudkan pelaku usaha yang
tangguh dan berkarakter pada tahun 2013, yaitu yang berdampak pada :
i.
Berkembangnya koperasi yang sehat dan
mandiri ;
ii.
Berkembangnya usaha mikro, kecil,
menengah, perindustrian dan perdagangan yang kondusif dan tangguh;
iii.
Mutu produk yang dihasilkan beredaya saing;
iv.
Berkembangnya peroduk unggul yang berdaya
saing;
v.
Ketersediaan lahan industri milik pemkab
untuk disewakan;
vi.
Ketersediaan sarana dan perasarana UMKM
dan usaha perdagangan yang representatif;
vii.
Ketersediaan barang dan jasa yang cukup;
viii.
Persaingan usaha yang sehat;
ix.
Terlindunginya masyarakat konsumen;
MISI
Misi
adalah suatu yang diemban atau dilaksanakan oleh intansi pemerintahan sebagai
penjabaran visi yang telah ditetapkan, dimana denganpernyataan misi diharaokan
seluruh aparatur dinas dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan
mengenal eksistensi serta peranan dinas koperasi, usaha mikro, kecil, menengah,
perindustrian dan perdagangan kabupaten purwakarta dalam penyelenggaraan
pemerintah dibidang koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, perindustrian dan
perdagangan.
Guna
mewujudkan visi sebagai mana telah ditetapkan tersebut diatas maka dinas
koperasi, UMKM,perindustrian dan perdagangan kabupaten purwakarta menetapkan
misi yang harus dilaksanakan yaitu :
1.
Meningkatkan peran koperasi sebagai lembaga usaha untuk
memberdayakan ekonomi kerakyatan.
2.
Meningkatkan peran kelembagaan usaha dan kemitraan
untuk memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah.
3.
Meningkatkan produktifitas, mutu produk yang kompetitif
dan pengembangan produk yang spesifik, serta mengembangkan persaingan usaha
industri yang sehat.
4.
Meningkatkan daya saing komoditas perdagangan, terutama
bagi pasar tradisional, pedagang kecil dan menengah, serta meningkatkan
perlindungan konsumen.